kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

15 PKP2B dan 13 kontrak karya siap diamandemen


Minggu, 09 April 2017 / 13:12 WIB
15 PKP2B dan 13 kontrak karya siap diamandemen


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Apabila tak ada aral melintang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan ini berencana menandatangani amandemen kontrak untuk 13 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sementara untuk sisanya, termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menyepakati perubahan pajak dari nailedown menjadi prevailling. Freeport juga masih menolak kewajiabn divestasi saham 51%.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM , Bambang Susigit membenarkan bahwa akan ada penandatangan amandemen kontrak pada pekan ini. Jumlahnya 15 untuk PKP2B dan 13 untuk kontrak karya. "Rencananya pekan ini, pada tanggal 12 April," terangnya kepada KONTAN, Minggu (9/4).

Saat ini, terdapat sebanyak 34 kontrak karya dan 74 PKP2B. Dari 34 kontrak karya tersebut, sembilan kontrak karya telah menandatangani naskah amandemen, dan tersisa 25 dikurangi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sudah sepakat menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara 24 kontrak karya lainnya masih dalam proses penyelesaian atas dua isu strategis, yaitu penerimaan negara dan divestasi saham.

Sedangkan dari 74 PKP2B, 22 PKP2B telah menandatangani naskah amandemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, empat PKP2B sudah diterminasi, dan satu PKP2B dalam proses terminasi.

Asal tahu saja, enam poin menegosiasi amandemen kontrak yang wajib disepakati antara lain: penyusutan wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan pemurnian di dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan di dalam negeri.

"Jadi yang saya tau tersisa delapan kontrak karya lagi. Dan PKP2B saya tidak hapal, dikurangi saja," jelasnya.

Sayangnya dia enggan memberitahukan nama-nama perusahaan yang akan amandemen tersebut. Dan berjanji akan memberitahukan pada Senin hari ini.

Bambang bilang, mengenai delapan perusahaan yang belum sepakat dengan amandemen kontrak sekarang ini secara kewenangan di tangan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Karena, Menkeu punya kewenangan, bahwa setiap tahun dalam negosiasi harus ada peningkatan terhadap penerimaan negara. Maka dari itu, konsep penerimaan negara berupa nailedown harus berubah menjadi prevailling.

Tapi kata Bambang, menurut ke delapan perusahaan kontrak karya khususnya generasi I itu, menganggap selama kontrak belum berakhir harusnya tidak ada penambahan. "Jadi secara substansi tinggal dua yang dikompromikan dengan Menkeu. Yaitu divestasi dan penerimaan negara," pungkasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, tim percepatan amandemen kontrak sudah ada dan ia meyakini bahwa amandemen tersebut bisa segera diselesaikan. "Masalahnya hanya tinggal keuangan yang ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×