kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 34 perusahaan berebut PLTP milik Chevron


Selasa, 14 Juni 2016 / 14:48 WIB
Ada 34 perusahaan berebut PLTP milik Chevron


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan laporan bahwa peminat dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Salak dan PLTP Drajat milik PT Chevron Pacific Indonesia sangat banyak. Maklum, pembangkit tersebut sudah beroperasi dan selama ini tidak pernah ada masalah dalam operasi maupun pasokan listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, total potensial bidder untuk dua PLTP milik Chevron mencapai 34 perusahaan termasuk Pertamina Geothermal Energy. "Ada Medco Power juta,£ ungkap Rida kepada KONTAN, Selasa (14/6).

Meskipun Chevron akan menjual dua PLTP, Rida menyatakan, bisnis PLTP masìh prospektif mengingat harga sesuai Permen 17 tahun 2014 tentang harga beli PLTP oleh PLN cukup menarik base on keekonimian antara  US$ 10.6 cent per kwh sampai US$ 29 cent per kwh sesuai dengan regionnya. 

Dia juga menyatakan, hambatan selama ini dengan perizinan di hutan konservasi telah selesai dengan keluarnya Permen LHK tentang Ijin Jasa Lingkungan, Ijin Pinjam Pakai Kehutanan (IPPKH), cepat dan mudah di BKPM, pemangkasan perijinan, dan standar Power Purchase Agreement sudah diketahui sebelum proses lelang wilayah kerja (WK) binding dengan dokumen tender

"Oleh karena itu terbukti proses tender beberapa WK tidak hanya diikuti oleh pengembang nasional juga diikuti oleh Pengembang international seperti ENEL dari Italia, Hitay dari Turki, EDC dari pilipina, KS ORKA konsosium dari  China dan Iceland dan ORMAT dari USA," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×