kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,86   -7,49   -0.80%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahirnya, ada yang bersedia pakai gross split


Jumat, 02 Juni 2017 / 07:15 WIB
Ahirnya, ada yang bersedia pakai gross split


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin menunjukan, ada investor atau peminat skema gross split. Ini dibuktikan setelah pemerintah menetapkan satu pemenang lelang dari 14 blok migas yang ditenderkan tahun lalu.

Pemenang lelang di Blok Oti yang berada di offshore Kalimantan Timur bernama Azipac Limited. Perusahaan ini berdiri pada tahun 2014 oleh Seacrest Capital Group, sebuah perusahaan investasi global yang sudah memiliki portofolio sebanyak 40 aset di lima negara. Perusahaan ini memiliki kantor di Singapura, Jakarta, dan Dubai.

Di Indonesia, Azipac telah memiliki kontrak bagi hasil (PSC) Blok Bone dengan saham 40% dan bermitra dengan Jadestone Energy. Blok Bone berada di Sulawesi Selatan, dengan luas area sebesar 7.516 kilometer persegi.

Azipac juga memiliki kontrak pengelolaan Blok North Madura yang berada di wilayah Laut Jawa. Perusahaan ini memiliki 100% saham Blok North Madura.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal mengatakan, peminat lelang blok tahun lalu yang sebanyak 14 blok sebenarnya cukup banyak. Namun sayang, penawaran para calon investor blok migas masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

Makanya pemerintah hanya menetapkan satu pemenang lelang blok untuk periode tahun lalu. "Ya, Azipac Ltd sebagai pemenang lelang Blok Oti yang berada di lepas pantai Kalimantan," kata Tunggal, Rabu (31/5).

Dia menyebutkan, penunjukan Azipac Ltd sebagai pemenang lelang karena memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Penawaran yang diberikan Azipac juga sudah sesuai estimasi pemerintah.

Terkait proses selanjutnya, pemerintah akan memanggil AziPac untuk membicarakan mengenai terms and conditions (T&C). Selain itu juga akan dibahas mengenai skema kontrak yang akan digunakan untuk Blok Oti.

Pasalnya, menurut Tunggal, pada tahun lalu skema kontrak bagi hasil untuk 14 blok migas yang dielang itu masih menggunakan sistem kontrak bagi hasil cost recovery. Sementara karena pemenangnya ditunjuk saat ini dan Permen ESDM No.15/2017 tentang bagi hasil gross split sudah berlaku maka, akan digunakan pola baru tersebut.

Pemerintah sendiri memang sangat berharap kontrak Blok Oti bisa menggunakan gross split. "Azipac sudah mau," klaimnya. Sementara untuk 13 blok migas lain pada periode lelang tahun 2016 yang belum diminati masih akan dikaji, apakah akan ditender ulang atau tidak.

Bukan indikator

Pengamat Migas dari Universitas Gajah Mada Fahmi Radhi berpendapat, bagi perusahaan baru seperti Azipac, memang mau tidak mau harus menggunakan gross split. "Tetapi kalau hanya Azipac, tidak bisa menjadi indikator bahwa gross split sudah diterima KKKS lain," kata dia.

Seharusnya pemerintah masih memberikan opsi untuk tetap menggunakan PSC cost recovery, selain gross split dalam 5 tahun ke depan. Perubahan yang mendadak dari ke gross split dikhawatirkan menurunkan minat investor, yang sudah terbiasa nyaman dengan pola cost recovery. "Kalau terbukti menghambat investasi migas, permen tentang gross split harus segera direvisi," kata dia. Dia juga mengingatkan, terjadinya penurunan produksi migas bisa jadi karena efek kebijakan baru soal gross split, selain memang harga minyak yang masih rendah.

Sementara itu, untuk lelang periode tahun ini dibuka mulai 29 Mei sampai 25 September 2017. Adapun blok yang dilelang sebanyak 15 blok, terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok non konvensional. Sayang, Susyanto Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM belum menjawab berapa KKKS yang sudah berminat dalam lelang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×