kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AirNav terima sertifikat CASR 172 AFIS untuk 28 cabang


Kamis, 05 April 2018 / 16:38 WIB
AirNav terima sertifikat CASR 172 AFIS untuk 28 cabang
ILUSTRASI. Menara kontrol AirNav Bandara


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172 tentang Air Traffic Service Providers untuk 28 Cabang AirNav Indonesia yang masuk ke dalam kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS) dari Kementerian Perhubungan. 

Direktur Navigasi Penerbangan, Polana B. Pramesti, menyerahkan 28 Sertifikat CASR 172 tersebut kepada para General Manager dan Kepala Unit Cabang AirNav Indonesia terkait, disaksikan oleh Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Yurlis Hasibuan pada Kamis (5/4).

“Penerbitan 28 sertifikat CASR menjadi bukti nyata bahwa keselamatan merupakan pondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan yang diberikan bahkan hingga unit dengan kategori paling rendah yakni AFIS, yang sebagian besar melayani daerah-daerah terpencil di seluruh Nusantara." Kata Yudis dalam keteraangan resminya, Kamis (5/4).

Yudis bilang, hal itu menjadi bukti bahwa layanan navigasi penerbangan yang diberikan di ruang udara Indonesia bahkan hingga unit terkecil, telah mematuhi regulasi yang berlaku baik secara domestik maupun internasional.

CASR 172 AFIS merupakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk operator layanan navigasi penerbangan dengan kategori AFIS. Sertifikasi dilakukan melalui serangkaian proses antara lain pengajuan dokumen, verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan oleh Inspektur dari Kementerian Perhubungan.

“Dengan tambahan 28 sertifikasi CASR 172 AFIS ini, Cabang AirNav Indonesia kategori AFIS yang telah disertifikasi menjadi 40 Cabang. Pada tahun 2017 lalu, 45 Cabang kategori AFIS telah diajukan sertifikasi, 28 telah diterbitkan hari ini dan sisanya masih dalam proses tetapi akan segera menyusul,” ungkap Yudis.

Polana mengapresiasi langkah AirNav In-donesia dalam mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku. "Kami selaku regulator mengapresisasi langkah AirNav Indonesia yang terus berkolaborasi dengan baik bersama kami untuk memberikan jaminan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku secara domestik maupun internasional bahkan hingga unit terkecil yang masuk dalam kategori AFIS,” ujar Polana.

AirNav Indonesia terus berkomitmen menjalankan berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia. Perusahaan akan menginisiasi berbagai program strategis untuk dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan di Indonesia.

Secara internal, AirNAv akan melakukan modernisasi peralatan navigasi penerbangan, peningkatan teknologi informasi dan pelatihan bagi personel navigasi penerbangan akan terus digalakan.

"Secara eksternal, sinergi dengan seluruh stakeholder penerbangan antara lain regulator, pengelola bandara, maskapai penerbangan dan industri penerbangan lainnya akan menjadi faktor kunci keberhasilan peningkatan keselamatan dan efisiensi penerbangan di Indonesia," kata Yudis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×