kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aksi korporasi holding tetap diatur pemerintah


Selasa, 28 November 2017 / 17:03 WIB
Aksi korporasi holding tetap diatur pemerintah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta peralihan saham Seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Ini dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Inalum.

Menteri Rini mengatakan, proses pembentukan holding BUMN Pertambangan ini sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015.

Selanjutnya, akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada (29/11). Agendanya melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada Inalum yang sahamnya 100% dimiliki negara.

Meski status anggota holding berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang bersifat strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding," terangnya melalui siaran pers, Selasa (28/11).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, kegiatan korporasi anak usaha holding seperti Antam, Timah dan PTBA tetap harus ada persetujuan dari pemerintah.

Adapun juga mengenai pengawasan DPR, meskipun statusnya bukan lagi persero, aktivitas anak usaha holding misalnya melakukan penjualan saham atau privatisasi tetap wajib melakukan persetujuan DPR.

"Karena itu tadi disebutkan ada saham dwiwarna. Jadi semua kegiatan yang berurusan dengan pengawasan DPR itu tidak ada perubahan," tandasnya.

Berkenaan dengan itu, penguasaan tambang negara saat ini masih kecil. Contohnya, untuk batubara masih memiliki 12%, emas dan tembaga hampir nol. Untuk nikel hanya sekitar 11%, bauksit 15%. Sementara timah yang paling besar. Namun masalahnya timah nilainya terlalu kecil.

Adapun saat ini, Inalum belum punya cadangan, tapi Inalum melakukan hilirisasi. Asal tahu saja, hilirisasi yang terjadi awalnya di Timah pada tahun 1970 dan sudah hampir 80% diolah. "Hilirisasi memerlukan dana yang sangat besar. Targetnya pengembangan BUMN itu salah satu pilarnya hilirisasi," tandasnya.

Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin mengatakan, meskipun 65% saham PTBA dialihkan, tetap ada saham pemerintah seri A 1 lembar, yang disebut saham dwiwarna. "Jadi kendali pemerintah terhadap Antam, PTBA, Timah tetap menjadi kepemilikan pemerintah," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/11).

Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo menjelaskan, saham serie A mengendalikan empat hal. Pertama, mengenai penunjukan Komisaris maupun Direksi. Kedua, perubahan struktur permodalan. Ketiga, perubahan anggaran dasar.  Keempat mengenai divestasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×