kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amandemen kontrak tambang beres akhir 2017


Kamis, 13 April 2017 / 10:49 WIB
Amandemen kontrak tambang beres akhir 2017


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin meneken kontrak perubahan kontrak 15 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 12 Kontrak Karya. Alhasil tinggal tersisa 11 KK dan 33 PKP2B yang belum melaksanakan kewajiban amandemen kontrak.

Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, potensi peningkatan penerimaan negara dari penandatanganan perubahan kontrak itu sebesar 7% untuk KK yakni dari royalti, iuran tetap serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara untuk PKP2B, potensi peningkatan penerimaan negara sekitar 23,5% dari iuran tetap, PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) prevailing dan Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5%, semula in-kind menjadi in-cash.

KK dan PKP2B yang belum mengamandemen, terbentur masalah penerimaan negara atau perubahan pajak dari nail down ke prevailling. Sementara kontrak karya terkait pembangunan smelter.

Adapun bagi PKP2B yang belum amandemen, kebanyakan generasi pertama. Seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, juga PT Berau Coal. "Umumnya belum sepakat soal penerimaan negara," terang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/3). Sementara pemerintah belum mau membuka nama-nama perusahaan pemegang KK yang belum mau melakukan amendemen kontrak.

Menurutnya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia, tidak perlu lagi mengamandemen kontrak, karena sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kami targetkan sisa yang akan amandemen kontrak selesai tahun ini juga," jelasnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, tujuan amandemen kontrak agar usaha pertambangan memberi manfaat ekonomi dan sosial rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD 1945. "Royalti, pajak berubah dan sebagainya. Yakinlah, pemerintah tidak akan mengenakan sesuatu yang membuat badan usaha menghentikan usaha," ucapnya.

Dalam amandemen ini penyesuaian terhadap enam isu strategis. Yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi saham dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.

Jonan bilang, akan mengawal sisa kontrak yang belum diamandemen. "Saya akan lapor dan meminta arahan presiden, tindakan pemerintah terhadap yang belum mau tandatangan. Ini amanat UU," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×