kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amandemen PKP2B kelar, masih ada sembilan kontrak karya menggantung


Rabu, 17 Januari 2018 / 19:48 WIB
Amandemen PKP2B kelar, masih ada sembilan kontrak karya menggantung
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh amandemen kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah beres ditandatangani Rabu (18/1). Namun, hal ini tidak dibarengi dengan penyelesaian amandemen kontrak para Kontrak Karya (KK) yang masih tersisa sembilan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan lagi, bahwa permasalahan dari belum ditandatangani amandemen kontrak bagi Kontrak Karya dikarenakan belum setujunya masalah divestasi saham dan perpajakan.

“Jadi yang pajak itu kita masih negosiasi. Sedangkan yang divestasi itu kita masih berbicara dia minta penundaan. Nanti kita lihat sepanjang itu masih bisa diterima secara peraturan,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (18/1).

Adapun sisa dari sembilan Kontrak Karya yang belum melaksanakan amandemen kontrak ialah: PT Nusa Halmahera Mineral, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Wedabay Nickel, PT Kumamba Mining dan Natarang Mining.

Dari dokumen yang diterima oleh KONTAN, alasan Sembilan Kontrak Karya yang belum melaksanakan amandemen kontrak beragam. Tapi utamanya ialah masalah divestasi dan perpajakan.

“Untuk divestasi ada yang tidak 51%. Ada juga yang minta divestasi jangan lima tahun. macem-macem variasinya,” ungkapnya. Sementara masalah perpajakan ia menyerahkan hal ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bambang bilang masih terus didorong ke Badan Kebijakan Fiskal supaya bisa mencapai win-win solusi.

Lagi pula, kata Bambang, jika Sembilan Kontak Karya itu ditandantangani amandemen kontraknya sekarang ini, penerimaan Negara yang didapat pemerintah tidak terlalu signifikan. Alasannya, delapan dari Sembilan Kontrak Karya itu masih melakukan eksplorasi belum melakukan produksi.

“Yang produksi itu Nusa Halmahera Mining. Dan juga NHN itu cadangan sudah menipis,” tandasnya.

Asal tahu saja, Rabu (18/1) Kementerian ESDM menuntaskan amandemen kontrak PKP2B dengan menandatangani 18 PKP2B dan 1 Kontrak Karya. Menteri ESDM Igansius Jonan mengatakan bahwa dengan diamandemenkannya kontrak PKP2B dan Kontrak Karya hari ini penerimaan Negara bertambah menjadi US$ 27 juta.

“Pendapatan atau penerimaan negara itu dari amandemen ini, satu tahun bertambah Rp 300 miliar atau US$ 27 juta. Kalau kita lihat memang tidak banyak. Yang penting ini amanat UU-nya dijalankan dengan baik. Sehingga sama-sama tidak mengalami permasalahan di kemudian hari,’ tandasnya.

Salah satu PKP2B Generasi pertama, yaitu PT Adaro Energi Tbk setelah sekian lama, akhirnya ikut juga menandatangani amandemen kontrak. Presiden Direktur PT Adaro Indonesia, Chia A. Hoo mengatakan penandatanganan ini menunjukan ketaatan Adaro dalam mematuhi aturan.

“Dengan amandemen kontrak ini kita juga mendukung kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Adapun Kontrak Karya yang melaksanakan amandemen kontrak hari ini adalah: PT Indo Muro Kencana. Untuk PKP2B: PT Adaro Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Batubara Duaribu Abadi, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Perkasa Inakakerta. PT Teguh Sinar Abadi, PT Wahana Baratama Mining, PT Insani Bara Perkasa, PT Interex Sacra Raya, PT Lanna Harita Indonesia, PT Singlurus Pratama, PT Mantimin Coal Mining, PT Multi Tambang Jaya Utama, PT Santan Batubara, PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Tambang Damai, PT Pendopo Energi Batubara, PT Kalimantan Energi Lestari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×