kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amendemen kontrak PKP2B diteken bulan ini


Senin, 08 Januari 2018 / 17:26 WIB
Amendemen kontrak PKP2B diteken bulan ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini pada bulan Januari ini akan ada penandatanganan amendemen kontrak 18 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan waktu pada bulan ini untuk segera menuntaskan sisa PKP2B yang belum melakukan amendemen kontrak. "Saat ini sedang dicarikan jadwalnya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (8/1).

Sebelumnya Bambang bilang, dengan selesainya amendemen kontrak seluruh PKP2B, maka penerimaan negara dari pemegang PKP2B tersebut dipastikan meningkat. Misalnya, untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per hektare (ha) menjadi US$ 4 per ha.

Kemudian dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash), dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi existing.

Selanjutnya, untuk Generasi II dan III, terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk in kind menjadi in cash dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk sisa sembilan Kontrak Karya (KK) yang belum dilakukan amendemen kontrak, masih terus dikejar. Pasalnya, dari sembilan KK itu masih terdapat kendala berupa kewajiban royalti yang masih belum dapat disepakati oleh perusahaan tersebut.

"Yang sembilan, permasalahannya masih belum terima kewajiban negara yang sekarang. Karena kan Keekonomian mereka kan berbeda beda, cadangan keekonomian berbeda beda," ujarnya.

Ia pun bilang, dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan tarif royalti progresif untuk emas dan perak. Artinya, jika aturan tarif royalti progresif itu keluar. Maka, bagi para pemegang KK yang belum melakukan amendemen kontrak dalam terkena royalti progresif tersebut. "Dengan adanya royalti progresif, mestinya mereka segera dong amendemen kontrak," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×