kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AP II dan Garuda Indonesia perketat pengawasan bagasi penumpang


Selasa, 29 Mei 2018 / 14:23 WIB
AP II dan Garuda Indonesia perketat pengawasan bagasi penumpang
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca peristiwa pencurian bagasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan bagasi penumpang di mana telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dikemudian hari.

Senior Vice President of Corporate Secretary AP II, Agus Haryadi menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi sistem pengawasan terhadap barang bagasi yang keluar di baggage claim area dan telah menginstruksikan kepada personil di lapangan untuk mengindentifkasi tanpa kecuali setiap penumpang yang akan memasuki kembali baggage claim area.

Selain itu Standard Operational Procedure (SOP) telah kami lengkapi dengan pengamanan tertutup dan dilakukan penambahan jumlah CCTV serta memaksimalkan petugas berpakaian bebas atau pengamanan tertutup.

Mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan manajemen AP II, telah dilakukan berbagai langkah preventif dalam penanganan dan pengawasan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta khususnya di setiap pintu keluar pengambilan bagasi bagi penumpang atau personil yang masuk kembali ke lokasi baggage claim area.

Adapun aturan yang akan diberlakukan adalah, pertama, wajib melewati Security Check Point untuk dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen boarding pass atau entry pass. Kedua, wajib meninggalkan kartu identitas KTP/SIM, dan lain-lain.

Ketiga, wajib melakukan pemeriksaaan fisik dengan Hand Held Metal Detector. Keempat, wajib dilakukan pengawalan terhadap penumpang oleh petugas Aviation Security ke dalam gedung terminal untuk bertemu dengan pihak. Kelima, petugas Aviation Security di terminal akan memonitor waktu lamanya penumpang yang berada di dalam gedung terminal.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri terkait kewajiban maskapai dalam Pengambilan Bagasi menyebutkan bahwa informasi dan pelayanan petugas maskapai harus memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandara tujuan, serta tersedianya petugas maskapai untuk melakukan pengecekan kesesuaian antara label bagasi tercatat dengan bagasi tercatat.

AP II bersama maskapai Garuda Indonesia dan pihak ground handling Gapura Angkasa telah melakukan pengecekan ulang bagasi yang dibawa keluar oleh penumpang sesuai dengan baggage tag yang mereka punya untuk memastikan kepemilikan dan keamanan dari bagasi yang dibawa.

"Kami bersama ground handling juga memastikan pengiriman pelayanan bagasi dari make up area ke conveyor belt sesuai dengan standar waktu kedatangan bagasi pertama dalam waktu maksimal 20 menit dan bagasi terakhir dalam waktu maksimal 40 menit setelah bagasi pertama datang," tambah Agus.

Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono menjelaskan, Garuda Indonesia sangat mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. "Kami berkerjasama dengan AP II untuk meningkatkan aspek pengawasan bagasi dengan menempatkan staf kami untuk memeriksa ulang seluruh bagasi yang diambil oleh penumpang sebelum meninggalkan baggage claim area." katanya.

Saat ini, AP II telah menyerahkan dan tengah melakukan proses hukum tindak pidana kasus dugaan pencurian bagasi tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×