kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Api dari sumur minyak ilegal di Aceh berhasil dipadamkan


Kamis, 26 April 2018 / 16:21 WIB
Api dari sumur minyak ilegal di Aceh berhasil dipadamkan
Pemadaman api sumur minyak


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP, sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah SKK Migas, melalui unit Asset 1 Rantau Field beserta Pemda, Polisi, TNI, BPBD, dan instansi terkait akhirnya berhasil juga memadamkan api dari sumur minyak yang terbakar di Desa Pasir Putih, Aceh Timur. 

Setelah pada Rabu (25/4) terjadi kebakaran sumur minyak ilegal akibat dari kegiatan pemboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT Aceh Timur Kawai Energy, dengan tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar.

Sejauh ini, PT Pertamina EP telah membentuk Pusat Komando dan Pengendalian di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut. 

Tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulance dengan fokus utama untuk melakukan pemadaman kebakaran di lokasi kejadian, evakuasi dan pertolongan pada korban.

Tim khusus Pertamina EP juga telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan dan siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur. Selanjutnya tim akan melakukan survei kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung didalamnya. 

Beberapa peralatan standard operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan, tentunya dengan mengutamakan keselamatan kerja bagi tim yang melakukan penanggulangan langsung ke lokasi.

Roberth Marchelino Verieza, Public Relation PT Pertamina EP menjelaskan kegiatan pemboran sumur minyak secara ilegal merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas yang baik dan benar serta tanpa memperhatikan aspek-aspek keselamatan. 
Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan pemboran sumur minyak ilegal dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah kerja Pertamina EP. Pemboran sumur minyak ilegal tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur.

PT Pertamina EP secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemda serta jajaran Kementerian dari Pusat untuk membahas investigasi dan kelanjutan penanggulangan insiden ini. “Kami mengapresiasi seluruh pihak seperti Pemda, BPBD, BPMA, Polri, TNI, ESDM dan SKKMIGAS dalam penanganan insiden kebakaran ini, dan diharapkan kita semua dapat mengambil pelajaran terkait bahaya dan risiko kegiatan illegal drilling. 

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak mendekat dan tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan api di dalam radius zona aman yaitu sekitar 110 meter, tentunya Pertamina EP juga mengucapkan turut berduka cita dan prihatin atas musibah yang terjadi bagi para korban", pungkas Robert dalam siaran pers Kamis (26/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×