kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo minta host Airbnb dikenai pajak


Selasa, 28 November 2017 / 14:07 WIB
Apindo minta host Airbnb dikenai pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengatur regulasi bisnis online (e-commerce) yang berkaitan dengan bisnis akomodasi. Sebab, kosongnya regulasi seiring berkembangnya bisnis e-commerce akomodasi akan membuat adanya ketidaksetaraan atau level of playing field yang sama dengan pebisnis akomodasi konvensional.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, contohnya adalah situs asal Amerika Serikat yang menyewakan kamar, ruangan, hingga rumah seseorang untuk menginap Airbnb. Menurut Hariyadi, selain adanya ketidaksetaraan bisnis, kosongnya regulasi ini menyebabkan adanya potensi kehilangan pajak dan ada kekhawatiran menipisnya lapangan pekerjaan.

"Yang menjadi keprihatinan kami adalah sharing economy di sektor akomodasi. Airbnb di Indonesia mereka sudah masuk dari 2013-2014 dan mengalami pertumbuhan tamu dari tahun ke tahun sebesar 72%," ujar Hariyadi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (28/11). 

Di Indonesia, Airbnb mengungkap di sebuah rilis bahwa sudah mendapatkan 881.000 tamu dan mengalami pertumbuhan sebesar 72%. Menurut rilis tersebut, rata-rata tuan rumah yang menyewakan propertinya lewat AirBnB di Indonesia mengantongi pendapatan sekitar Rp 2,36 juta perbulan sepanjang 2016.

Dengan demikian, pendapatan tuan rumah AirBnb dalam setahun terakhir mencapai Rp 28,4 juta (US$ 2.100). Hal ini menurut Hariyadi harus ter-capture oleh pajak. Sebab, tuan rumah tersebut seharusnya membayar PPh Orang Pribadi. "Di akomodasi ini (Airbnb) beda, ada kecenderungan kelas menengah sangat tertarik, karena mereka sudah pasti enggak bayar pajak, kemudahan dalam melakukan usahanya juga cepat, hari ini punya apartemen rumah bisa jualan," katanya.

Ia melanjutkan, apabila ini tidak diatur, maka pengusaha hotel akan merasakan dampaknya, "Kalau tidak diatur ini tutup aja hotel-hotel, jadi dianggap apartement private aja," katanya. 

Meski begitu, menurutnya, tidak ada masalah dalam sharing economy sepanjang itu dilakukan dengan regulasi yang fair. "Kalau para hosts membayar PPh OP, menurut saya tidak ada masalah. Saya yakin mereka juga tidak lapor juga tuh pajaknya. Orang dia menyewakan ruangannya kan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×