kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi trader minta tambahan waktu selesaikan penyaluran gas bertingkat


Kamis, 22 Maret 2018 / 17:25 WIB
Asosiasi trader minta tambahan waktu selesaikan penyaluran gas bertingkat
ILUSTRASI. Stasiun Penerima dan Distribusi Gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan waktu hingga pekan ini kepada badan usaha untuk menyelesaikan masalah penyaluran gas secara bertingkat (trader gas bertingkat). Ini sesuai dengan isi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Meski begitu, ternyata hingga kini masih ada 20 badan usaha yang terlibat dalam trader gas bertingkat belum juga bisa menyelesaikan masalah trader gas bertingkat.

Ketua Indonesia Natural Gas Trader Asociation (INGTA) Sabrun Jamil mengatakan badan usaha yang terlibat dalam trader bertingkat menghormati peraturan pemerintah untuk menyelesaikan masalah trader gas bertingkat. Namun badan usaha masih memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan masalah trader gas bertingkat tersebut.

"Harapannya bisa selesai. Namun urusan bisnis kan tidak selalu mudah menyelesaikannya," ujar Sabrun kepada Kontan.co.id, Kamis (22/3).

Menurut Sabrun dalam trader bertingkat itu ada masalah utang-piutang, nasib karyawan, kontrak gas ke konsumen, dan alokasi gas yang tidak mudah diselesaikan. 

Makanya Sabrun meminta pemerintah juga ikut membantu 20 badan usaha yang terlibat dalam trader gas bertingkat ini untuk menyelesaikan seluruh masalah tersebut.

"Tolong dibantu penyelesaiannya soal gas, karyawan, utang-piutang. Jangan pemerintah oke-oke, selesai. Tapi saya dituntut sama karyawan, sama bank. Bisnis ini kan ilegal, yang bikin tumpang tindih bukan pelaku usaha yang jelas, tapi pejabat-pejabat yang kasih kertas doang," tegas Sabrun.

Apalagi menurut Sabrun, ada perusahaan BUMD juga yang terlibat dalam trader gas bertingkat. Sehingga Sabrun menyebut tidak bisa dalam waktu seminggu badan usaha tersebut bisa menyelesaikan masalah trader gas bertingkat tersebut.

"BUMD kan pakai anggaran pendapatan daerah, ada perencanaan tahunan, budget tahunan, ada ekspektasi tahunan yang masuk ke APBD, itu tidak gampang. Kalau Pak Wamen minta seminggu selesai bagaimana tanggungjawab BUMD ke DPRD,"ungkp Sabrun.

Sabrun juga menyebut badan usaha tidak bisa menyelesaikan masalah merger atau akusisi dalam waktu seminggu. Opsi merger dan akusisi tersebut menjadi salah satu opsi bagi badan usaha untuk menyelesaikan masalah trader bertingkat.

"Kami sedang usaha merger akusisi, itu bagian usaha kami tapi kami tidak bisa buru-buru. Itu tidak bisa selesai dalam waktu seminggu,"ujar Sabrun.

Di sisi lain, Sabrun juga meminta pemerintah untuk tetap menghormati kontrak yang sedang berjalan seperti kontrak gas Isargas dengan Husky yang periodenya masih panjang. "Usulan kami, kami hormati keputusan pemerintah, tapi kalau ada yg kontrak yang sedang berjalan selesaikan dulu periodenya,"imbuh Sabrun.

Terlebih lagi menurut Sabrun dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi seharusnya tidak lagi membuat pemerintah khawatir akan adanya trader gas bertingkat. Pasalnya aturan tersebut telah mengatur margin niaga gas maksimal hanya 7% dan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 11%.

Catatan saja, dalam Peraturan Menteri No. 6/2016 menyebutkan, badan usaha yang memiliki alokasi gas bumi tapi tidak menjualnya langsung ke pengguna akhir hanya diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan kegiatan usaha sejak peraturan tersebut diundangkan. Itu berarti sejak 24 Februari 2018 lalu, trader gas bertingkat sejatinya tidak boleh beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×