kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan ASR migas terbit, KKKS wajib sisihkan dana restorasi


Kamis, 01 Maret 2018 / 18:45 WIB
Aturan ASR migas terbit, KKKS wajib sisihkan dana restorasi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga peraturan mengenai Abandonment Site Restoration (ASR). Aturan mengenai ASR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diundangkan pada 23 Februari 2018.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan kegiatan setelah operasi dengan menggunakan dana kegiatan pasca operasi. Dana kegiatan pasca operasi ini wajib dicadangkan oleh kontraktor sesuai dengan perkiraan biaya dari rencana kegiatan pasca operasi.

Dana tersebut harus disetorkan ke dalam rekening bersama SKK Migas dan kontraktor. Pencadangan dana tersebut dilakukan dengan menepatkan dana secara bertahap sesuai rencana kerja dan anggaran yang disusun dan wajib disetorkan untuk pertama kalinya pada tahun dimulainya produksi migas secara komersial.

Aturan paling penting dalam Permen 15/2018 ini adalah soal pengaturan dana pasca operasi jika kontrak berakhir. Dalam Pasal 16 disebutkan untuk PSC cost recovery, sisa dana menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika kontrak menggunakan skema gross split, maka sisa dana dikembalikan ke kontraktor.

Dalam Pasal 17, pemerintah menetapkan kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi sampai dengan berakhir jangka waktu PSC. Dalam hal PSC berakhir dan menteri menetapkan pihak lain sebagai kontraktor baru, kewajiban melakukan kegiatan pasca operasi dan pencadangan dana dilaksanakan oleh kontraktor baru.

Namun jika kontraktor sebelumnya sudah mencadangkan dana pasca operasi, maka dana yang telah dicadangan kontraktor sebelumnya dalam digunakan oleh kontraktor baru. Pemerintah juga mengatur jika saat Permen ini berlaku dan dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum berlakunya Permen, pencadangan dan penggunaannya wajib disesuaikan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam permen ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang untuk peraturan peralihan memang kontraktor yang belum mencantumkan dana ASR wajib menyesuaikan dengan Permen 15/2018.

"Jadi memang betul di aturan peralihan kami sampaikan di Pasal 21, intinya semua KKKS yang kontraknya belum cantumkan harus sesuaikan," jelas Sofyan.

Menurut Susyanto, sejauh ini sudah banyak kontraktor yang sudah secara sukarela mengumpulkan dana untuk ASR. Dari catatan Kementerian ESDM, sudah ada sekitar 80% dari seluruh kontraktor yang sudah berproduksi secara komersial yang sudah mencadangkan dana untuk kegiatan pasca operasi.

"Sebagian besar sudah secara sukarela iuran, sudah dilakukan, jadi setelah PP 35/2004 saat itu. Maka setelah itu, SKK dan mereka (kontraktor) itu sudah komunikasi dan kewajiban itu sudah dilakukan," jelas Susyanto.

Biarpun begitu, khusus untuk kasus Blok Attaka dan Blok East Kalimantan tidak lagi diwajibkan karena kontrak untuk blok tersebut sudah akan berakhir. "Memang Attaka dan East Kalimantan karena sudah waktunya mepet terus terang belum ada tapi akan kami lakukan," imbuh Susyanto.

Di sisi lain Susyanto yakin kontraktor yang kontraknya akan segera berakhir sudah menyisihkan dana ASR. Apalagi kontraktor-kontraktor lama masih menggunakan PSC Cost Recovery.

Poin-Poin Permen ESDM 15/2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Pasal 2
1. Kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi
2. Pelaksanaan kegiatan pasca operasi dilakukan menggunakan dana kegiatan pasca operasi

Pasal 3
4. rencana kegiatan pasca operasi paling sedikit memuat
a. identifikasi peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas yang akan dilakukan pembongkaran termasuk sumur yang akan dilakukan penutupan secara permanen
b. perhitungan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi

Pasal 11
1. kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan perkiraan biaya yang merupakan bagian dari rencana kegiatan pasca operasi.
2. pencadangan dilakukan dengan ketentuan :
a. menempatkan secara bertahap dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran
b. wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial
3. dana dicadangkan dan disetor dalam rekening bersama SKK Migas dan kontraktor

Pasal 12
1. pencadangan dana kegiatan pasca operasi yang dilaksanakan oleh KKKS menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan.
2. pencadangan yang dilaksanakan oleh KKKS berbentuk kontrak bagi hasil gross split, pencadangan dibebankan kepada kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilkan kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan

Pasal 14
1. kegiatan pasca operasi dilaksanakan dengan menggunakan dana kegiatan pasca operasi yang sudah dicadangkan
2. penggunaan dana kegiatan pasca operasi oleh kontraktor dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi

Pasal 15
dalam hal total realisasi biaya kegiatan pasca operasi lebih kecil atau lebih besar dari jumlah dana kegiatan operasi yang sudah dicadangkan, selisih yang sudah dicadangkan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing wilayah kerja, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas

Pasal 16
dalam hal PSC berakhir dan terdapat sisa dana :
a. untuk PSC cost recovery, sisa dana menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai PNBP
b. untuk PSC gross split, sisa dana dikembalikan kepada kontraktor.

Pasal 17
1. kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi sampai dengan berakhir jangka waktu PSC
2. dalam hal PSC berakhir dan menteri menetapkan pihak lain sebagai kontraktor baru, kewajiban untuk melakukan kegiatan pasca operasi dan pencadangan dana dilaksanakan oleh kontraktor baru
3. terhadap dana yang telah dicadangkan kontraktor sebelumnya, dapat digunakan oleh kontraktor baru.

Pasal 20
pada saat Permen berlaku, dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum berlakunya Permen, pencadangan dan penggunaannya wajib disesuaikan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam permen ini.

Pasal 21
pada saat permen mulai berlaku :
a. kontraktor yang PSC-nya belum mengatur mengenai kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini
b. untuk melakukan kegiatan pasca operasi, kontraktor wajib menyediakan dana kegiatan pasca operasi dan menggunakan dana sesuai dengan ketentuan dalam permen
c. besaran dan cara pencadangan dana kegiatan pasca operasi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas dan dilaporkan kepada Dirjen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×