kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan mobil listrik tunggu Kementerian Keuangan


Senin, 26 Februari 2018 / 14:51 WIB
Aturan mobil listrik tunggu Kementerian Keuangan
Menperin Airlangga Hartarto mencoba mobil listrik Mitsubishi


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berupaya mempercepat pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik. Karenanya, Kemperin juga telah mengusulkan aturan insentif pajak untuk mendorong pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proposal usulan insentif pajak bagi industri mobil ramah lingkungan ke Kementerian Keuangan. Dalam draft aturan dijelaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik akan dibuat 0%. Sedangkan untuk Bea Masuk akan dikenakan 5%. "Saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan, kita harapkan selesai tahun ini," jelas Airlangga pada acara Serah Terima Kendaraan Listrik Mitsubishi di Kementerian Perindustrian Senin (26/2).

Menurut Airlangga, kebijakan pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengurangi pemanasan global, seiring dengan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% secara mandiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, seperti disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015.

“Salah satu sumber pemanasan global adalah dari emisi CO2 kendaraan bermotor yang mengkonsumsi bahan bakar fosil,” kata Airlangga.

Untuk itu, Kemperin memberikan apresiasi kepada Mitsubishi Motors Corporation (MMC) dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia atas kerjasama dalam rangka studi bersama dan sosialisasi penggunaan mobil listrik di Indonesia.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi sebuah langkah positif dalam mempercepat pengembangan teknologi industri otomotif nasional yang ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah,” tutur Airlangga.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menambahkan, acara serah terima kendaraan listrik ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kemperin dan MMC melalui penandatanganan kerjasama pada 30 Oktober 2017 dalam mendukung program pengembangan kendaraan LCEV.

"Kerjasama ini mencakup tiga hal, yaitu studi bersama di bidang teknologi dan pengembangan kendaraan listrik, sosialisasi penggunaaan kendaraan listrik dan penggunaan kendaraan listrik untuk kepentingan umum,” ungkap Harjanto.

Pada acara serah terima ini Mitsubishi Motors Corportion (MMC) menyerahkan 10 kendaraan listrik kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung program LCEV. Kesepuluh mobil tersebut, terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV (model SUV plug-in hybrid) dan dua unit Mitsubishi i-MiEV.

Mitsubishi Outlander PHEV memiliki kecepatan maksimal 200 km/jam dan mampu menempuh jarak 800 km dengan kombinasi bahan bakar bensin dan tenaga listrik, sedangkan jika hanya menggunakan tenaga listrik (full EV) mampu menempuh 55 km. Sementara, Mitsubishi i-MiEV memiliki kecepatan maksimal 120 km/jam dan jarak tempuh 120 km dengan kondisi full charge listrik.

Dalam kesempatan ini, diserahkan Mitsubishi Outlander PHEV berwarna hitam dan putih masing-masing berjumlah empat unit, serta dua unit Mitsubishi i-MiEV berwarna hitam dan putih.

Penyerahan kendaraan listrik tersebut dilakukan secara simbolis oleh CEO MMC Osamu Masuko kepada Menperin Airlangga, dan selanjutnya Menperin akan menyerahkan secara simbolis kepada masing-masing Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Ristekdikti, Kapolri, serta Kepala BBPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×