kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana jika rumah incaran jadi jaminan utang?


Senin, 22 Mei 2017 / 19:35 WIB
Bagaimana jika rumah incaran jadi jaminan utang?


Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Apakah Anda sekarang ingin membeli rumah? Jika iya, silakan menentukan sendiri mana hunian rumah yang mau dibeli. Tapi, Anda harus ingat bahwa rumah tersebut harus tidak bermasalah. Dalam arti, legalitas rumahnya jelas dengan ditunjukkan pada surat-surat kelengkapannya.

Apalagi jika rumah tersebut merupakan milik pribadi seseorang yang sudah turun temurun diwariskan. Tidak menutup kemungkinan permasalahan legalitas ini muncul karena berbagai sebab akibatnya. Misalnya, rumah yang dijual tersebut masih menjadi jaminan utang. Lalu, apa yang harus dilakukan jika kondisinya seperti itu?

Kasus jual beli rumah semacam ini memang ada. Anda sebagai konsumen juga harus lebih hati-hati dan teliti. Tidak menutup kemungkinan rumah yang Anda beli masih berstatus jaminan utang.

Tentu saja hal ini bisa membawa masalah di kemudian hari. Masalah seperti itu tentu saja tidak ingin Anda hadapi karena hanya merepotkan dan menyusahkan saja. Anda yang sudah menggelontorkan uang dengan nominal tertentu untuk membeli rumah, ternyata masih dihadapkan dengan permasalahan pelik.

Kedua pihak belum bisa menemukan solusi efektif dalam rangka proses jual beli rumah berstatus jaminan utang ini. Oleh karenanya, mereka sangat membutuhkan bantuan pihak ketiga yang mampu memberikan jalan keluar dan bisa menguntungkan kedua pihak. Pihak ketiga yang dimaksud adalah notaris yang pastinya sudah mengenal seluk beluk jual beli properti berdasarkan hukum sebagai landasannya.

Notaris akan menjadi penengah antara pembeli dan penjual untuk menyelesaikan berbagai masalah tanpa merugikan salah satu pihak. Anda pun perlu menghubungi notaris yang benar-benar kompeten di bidang ini. Selain itu, notaris yang bersangkutan juga terpercaya dan bisa diandalkan dalam menangani berbagai masalah perihal jual beli rumah.

Dengan begitu, Anda sebagai konsumen akan merasa tenang karena bisa membeli rumah meskipun masih berstatus jaminan utang. Tidak ada salahnya berkonsultasi terlebih dulu dengan notaris karena mereka merupakan pihak yang lebih kompeten di bidang ini.

Sumber: Rumahku.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×