kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bauran energi EBT 2017 tidak capai target RUEN


Senin, 14 November 2016 / 16:40 WIB
Bauran energi EBT 2017 tidak capai target RUEN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang di dalamnya menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) hingga 2025 sebesar 23%. Kemudian pada 2017 mencapai 11% atau sebesar 25,5 million tons of oil equivalent (mtoe) yang digunakan untuk listrik sebesar 14,6 mtoe atau setara 10,6 gigawatt dan non listrik sebesar 10,9 mtoe.

Namun pencapaian hingga Oktober 2016, untuk listrik hanya sebesar 8,8 GW dan non listrik sebesar 2,1 mtoe. Maka diproyeksi hingga Desember 2017 hanya mencapai 7% yang terdiri dari 9,1 GW dan 3,6 mtoe. Pencapaian target EBT tahun 2017 ini masih lebih rendah dari target RUEN.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo mengatakan, target tahun depan memang sulit tercapai karena pada saat ini bauran energi EBT hanya mencapai 5%. Sehingga dibutuhkan usaha yang luar biasa dari pemerintah untuk mencapai target tersebut.

Sonny Keraf anggota DEN menambahkan, dalam sidang ke-16 yang digelar pada Senin (14/11), telah disepakati agar pemerintah mengusulkan kembali anggaran untuk subsidi EBT Di APBNP 2017. Dana tersebut akan diberikan kepada PLN untuk membeli listrik dengan harga EBT yang lebih mahal dibandingkan harga listrik dari energi fosil.

"PLN mau tidak mau harus beli listrik EBT. Itu salah satu solusi yang disepakati. Jadi dana subsidi listrik EBT akan segera diusulkan di APBNP 2017 sehingga target 11% harus dicapai,“ kata Sonny.

Selain memasukkan subsidi untuk EBT pada APBNP 2017, DEN juga merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang EBT. Ini sebagai payung hukum seperti persetujuan RPP tentang pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan legal drafting RPP tentang EBT (selain panas bumi). Selain itu, DEN juga merekomendasikan perlunya peraturan presiden yang menugaskan badan usaha penyelenggara kelistrikan untuk membeli listrik dari EBT.

Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan konsekuensi Permen ESDM nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga BBN sebagai bahan bakar lain dan melaksanakan peta jalan dan penerapan kebijakan penggunaan BBN secara konsisten.

Pemerintah juga diminta untuk memprioritaskan anggaran untuk kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi EBT secara komersial serta mempersiapkan lahan seluas 4 juta hektare secara bertahap. Ini untuk memenuhi kebutuhan bahan baku BBN untuk menghasilkan 15,6 juta kl biofuel.

DEN juga menyebut pengembangan EBT masih dianggap masih belum menarik bagi investor. Untuk itu DEN merekomendasikan memangkas rantai birokrasi dan efisiensi proses perizinan di semua sektor (pusat dan daerah) dan perlunya sinkronisasi regulasi pada tingkat pelaksanaan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pengembangan EBT.

Selain itu, DEN juga meminta pemerintah memfasilitasi pengembangan EBT antara pihak investor dengan lembaga keuangan non perbankan dan meminta PLN untuk meningkatkan keandalan dan infrastruktur sistem jaringan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×