kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea impor naik, perusahaan otomotif protes


Rabu, 29 Juli 2015 / 22:10 WIB
Bea impor naik, perusahaan otomotif protes


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terkait aturan kenaikan bea masuk impor yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu, perusahaan otomotif PT Garansindo Inter Global bersama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bakal segera melayangkan surat protes kepada pemerintah.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, pemerintah menaikkan bea masuk impor mobil. Untuk mobil yang diimpor utuh atau completely built up (CBU), tarif naik dari 40% menjadi 50%. Sedangkan impor parsial yang nantinya akan dirakit di dalam negeri atau completely knock down (CKD) naik drastis dari 10% menjadi 50%.

Garansindo mengaku keberatan, apalagi seluruh mobil yang didatangkan perusahaan seperti Jeep, Dodge, dan Chrysler masih berbentuk CBU. Aturan ini akan memberatkan niat Garansindo untuk mendatangakan kembali mobil mewah di dalam negri.

"Kami akan melihat respon pemerintah seperti apa setelah protes ini disampaikan, mudah mudahan didengar," ungkap Muhammad Al Abdullah presiden direktur Garansindo kepada KONTAN, Selasa (28/7).

Pria yang lebih akrab disapa dengan nama Memet ini mengaku menyambut baik PMK kenaikan bea impor, namun berharap pemerintah memberi pengecualian pada industri otomotif yang tengah mengalami pelemahan penjualan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×