kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada izin ESDM, PLN buat tarif sendiri


Selasa, 03 Mei 2016 / 10:39 WIB
Belum ada izin ESDM, PLN buat tarif sendiri


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ego sektoral dan tumpang tindih kebijakan masih terjadi di kabinet.  Kali ini terjadi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait harga listrik Pembangkit Tenaga Air (PLTA).

Kementerian ESDM , lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pengembang PLTA dengan Kapasitas Sampai 10 MW, menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN,  disesuaikan dengan lokasi. 

Hanya dalam salinan surat yang sampai ke KONTAN,  per 1 Desember 2015, Menteri BUMN Rini Soemarno menyurati Menteri ESDM meminta revisi Permen itu lantaran Rini sebelumnya menerima surat dari PLN yang keberatan atas tarif ESDM.  

Rini menyebut, energi terbarukan memang menjadi langkah pemerintah untuk menggantikan energi fosil. Makanya peran investor sangat dibutuhkan. Hanya saja,  harga feed in tariff yang ditetapkan ESDM lebih mahal ketimbang harga jual rata-rata PLN ke masyarakat. Alhasil, Rini minta revisi aturan ESDM itu. 

Meski belum mendapat restu dari ESDM, PLN berinisiatif menetapkan harga beli listrik dari PLTA sendiri.  

Lewat surat yang diteken Nicke Widyawati Direktur Perencanaan Korporat PLN, keluar  surat edaran kepada General Manager PLN per 11 April 2016 yang menetapkan harga beli listrik versi PLN. Ada enam katagori harga listrik yang dibuat PLN untuk para pengembangan PLTA.

Sayang, Nicke maupun Direktur Utama PLN Sofyan Basir tidak menjawab pertanyaan KONTAN. Upaya KONTAN menghubungi Rini dan Edwin Hidayat Abdullah Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN juga tak berhasil.

Jarman Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan, menteri ESDM sudah membahas surat Menteri BUMN. Intinya, jika, PLN menginginkan harga beli yang lebih murah, sebaiknya melaporkan ke pemerintah. "Maksud yang dilaporkan itu selisih harga dari yang dimaui PLN," kata Jarman kepada KONTAN, Senin (2/5).

Kata Jarman, PLN tidak pernah mengeluh setelah Permen ESDM itu terbit. "Tiba-tiba mereka menentukan harga sendiri. Kemarin sudah ditegur oleh Pak Menteri ESDM," ujarnya.

Sudirman menyatakan, langkah PLN menentukan harga listrik sendiri sebagai tindakan arogansi. Ia menyebut saat ini elektrifikasi rendah, lantaran masih ada 12.659 desa yang belum mendapat aliran listrik.  

"PLN merupakan instrumen pemerintah. Pemerintah sudah menyiapkan regulasinya, dan PLN yang menjalankan regulasi tersebut," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni berharap PLN melaksanakan Permen ESDM 19/2015 . Sebab kebijakan PLN menetapkan tarif sendiri akan merugikan pengembang. "Dengan tarif murah itu, apakah bank masih mau ngasih pinjaman," katanya, Senin (2/5).

Adapun saat ini kata Riza, sampai tahun 2016 pembangkit jenis PLTMH baru terbangun sekitar 140 Megawatt (MW) dari potensi 30.000 MW. Ia berharap kepastian soal tarif inilah yang bisa membuat investor tetap melanjutkan niat mereka untuk membangun pembangkit tenaga air ataupun mikro hidro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×