kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRTI dan Kominfo akan atur tarif data operator


Selasa, 16 Mei 2017 / 16:14 WIB
BRTI dan Kominfo akan atur tarif data operator


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyusun revisi PM 9/2008 tentang tarif untuk layanan data yang akan diatur menggunakan formula. Tarif data yang tinggi yang dikenakan operator telekomunikasi saat ini disinyalir karena proyek Palapa Ring belum selesai serta penerapan sharing capacity (network sharing) masih jadi polemik.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar nasional Polemik Tarif Data: "Mencari Format Ideal yang Berpihak Kepada Konsumen" dalam rangkaian acara Indonesia Technology Forum (ITF) di Djakarta Theatre, Selasa (16/5).

Ada lima materi pokok yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah:

- Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet.

- Biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet.

- Biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.

- Komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan.

- Komponen profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan, ada tiga dimensi yang harus diperhatikan dalam penentuan tarif data tersebut. Pertama, tarif harus affordable dari sisi masyarakat. Kedua, industri operator harus mampu sustainable. Artinya harus punya cadangan dana setelah menjual layanan untuk kebutuhan maintenance.

Ketiga, industri harus bisa kasih opsi, antara harga dan produk seperti layanan. Dengan adanya opsi maka akan tercipta kompetisi yang sehat dan rasional.

Masyarakat jangn dibuat susah. Kita harus menempatkan diri menjadi pola pikir masyarakat, jangan terus dengan pola pikir industri. Masyarakat tidak peduli sama rumus. Masyarakat maunya yang sederhana," jelas Rudiantara di Jakarta Selasa (16/5). 

Anggota Komisioner Bidang Regulasi dan Hukum BRTI, I Ketut Prihadi menyatakan, tarif untuk layanan data melalui jaringan bergerak seluler rumusnya adalah: biaya elemen jaringan (network element cost) + biaya aktivitas layanan retail + profit margin.

Biaya elemen jaringan yang dimaksud sudah termasuk biaya voice dan SMS. Profit margin sendiri akan ditentukan oleh masing-masing operator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×