kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN siap tampung wilayah pertambangan sebelum dilelang


Minggu, 06 Mei 2018 / 14:47 WIB
BUMN siap tampung wilayah pertambangan sebelum dilelang
ILUSTRASI. pengeboran emas aneka tambang; mineral; smelter


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap menampung lahan wilayah pertambangan yang akan diberikan oleh pemerintah, sebelum akhirnya dilelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bahwa setelah wilayah pertambangan telah dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) harus ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN.

Maka dari itu, kata Arie, untuk yang WIUPK tentunya, Antam sebagai perusahaan BUMN diberlakukan sebagai prioritas pertama yang seharusnya ditawarkan. "Dan kami akan menunggu penawaran dari ESDM atau panitia lelang," terangnya kepada KONTAN, Minggu (6/5).

Adapun juga saat ini, kata Arie, pihaknya tengah melakukan evaluasi berkenaan dengan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018.

"Kita sedang melakukan evaluasi terhadap Permen dan nilai KDI nya. Apakah viable atau tidak," jelasnya.

Asal tahu saja, pemerintag telah kenetapkan 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang. Yakni, 10 untuk WIUP dan enam untuk WIUPK. Untuk WIUP, total nilai kompensasi datanya Rp 1,765 triliun. Sementara untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya mencapai Rp 2,33 triliun.

Arie bilang, dari enam WIUPK itu, sudah ada beberapa yang dibidiknya. Khususnya untuk eksplorasi nikel dan emas. "Silo untuk emas, bekas milik PT Vale Indonesia dan nikel juga," urainya. Namun sayangnya ia masih rnggan menjabarkan lebih detil apakah ada lagi yang akan dibidik diluar itu.

Selain Antam, PT Bukit Asam (PTBA) juga berminat. Hanya saja, Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin enggan berkomentar banyak, yang jelas, kata dia, BUMN sesuai dengan UU Minerba menjadi prioritas untuk mengelola lahan pertambangan, baik yang baru maupun yang dikembalikan kepada negara.

"Kita akan evaluasi dulu (mana yang akan dibidik," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (6/5).

Belum diketahui nilai kandungan tersimpan

Bagi pihak swasta, nilai kandungan dalam wilayah pertambangan sangatlah penting. Sehingga, bisa disesuaikan dengan produk yang menjadi kebutuhan para perusahaan tambang tersebut.

Presiden Direktur (Presdir) PT Golden Energy Mines Tbk, Bonifasius menyatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk ikut dalam kualifikasi lelang wilayah khususnya untuk WIUP. Lagi pula, sesuai dengan Kepmen tentang KDI itu pihaknya masih menelaah apakah data termasuk nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai jaminan bisa dibilang mahal atau murah.

"Jadi sulit untuk menentukan itu murah atau mahal, karena tidak ada perkiraan deposit," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (6/5).

Yang dimaksud dengan deposit, kata Bonifasius, belum diketahui kandungan tambangnya seperti apa. Sehingga, selain dari segi produksi, kriteria batubara juga harus diketahui. Supaya, bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyoni mengatakan bahwa untuk 10 WIUP kegiatan lelangnya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan enam WIUPK, kegiatan lelangnya akan dilakukan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Tapi, sebelum melaksanakan lelang itu. Bambang bilang, BUMN dan BUMD akan menjadi prioritas untuk ditawarkan terlebih dahulu.

"Berdasarkan undang-undang (UU Minerba), harus penawaran dulu. Jadi, nanti kita penawaran dulu kepada BUMN dan BUMD. Rencananya bulan depan," jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya, bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang wajib menempatkan sejumlah dana jaminan kesungguhan terlebih dahulu. Apabila kalah dalam lelang, dana tersebut bisa ditarik kembali.

"Yang mau ikut lelang harus bayar. Kalau nanti dia dapat, hilang. Artinya, kalau gak dapat nanti uangnya dikembalikan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×