kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dara restorasi situs bakal diwajibkan untuk penambang energi


Minggu, 25 Februari 2018 / 22:50 WIB
Dara restorasi situs bakal diwajibkan untuk penambang energi
ILUSTRASI. Pekerja di Lapangan SPS Blok Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyelesaikan juga draf Peraturan Menteri ESDM tentang dana Abandonment and Site Restoration (ASR). Wacana penerbitan Permen ASR ini sudah dimulai tahun lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, Permen ASR saat ini sedang diundangkan. "Silakan ditunggu sebentar ya, sudah ditandatangan Pak Menteri, sedang diundangkan," ujar Susyanto pada KONTAN pada Kamis (22/2).

Peraturan ini merupakan salah satu peraturan yang penting. Pasalnya SKK Migas selama ini tidak memiliki landasan hukum untuk mewajibkan KKKS menyisihkan dana untuk ASR.

Melalui aturan tersebut, pemerintah secara resmi akan mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyediakan dana untuk ASR. Dengan begitu tidak akan ada lagi KKKS yang melenggang santai tanpa melakukan kegiatan ASR.

Seperti yang terjadi pada Blok East Kalimantan. Chevron Indonesia yang menjadi operator blok tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan ASR.

Pertamina yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menjadi operator Blok East Kalimantan pun terpaksa menanggung dana ASR untuk blok tersebut. Lantaran soal ASR ini, Pertamina sempat mengurungkan niat untuk mengelola Blok East Kalimantan karena tidak ekonomis.

Selain Blok East Kalimantan ternyata ada blok-blok migas lainnya yang juga tidak memiliki dana ASR. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menjelaskan, Production Sharing Contract (PSC) sebenarnya sudah mewajibkan para KKKS untuk mengembalikan lingkungan ke fungsi semula setelah melakukan kegiatan pertambangan migas.

Namun baru setelah tahun 2004 SKK Migas mewajibkan KKKS untuk menyisihkan dana untuk ASR. Maka kontrak-kontrak yang ditandatangani sebelum tahun 2004 memang tidak mewajibkan adanya dana ASR.

Selain Blok East Kalimantan, Wisnu menyebut operator Blok Rokan yaitu Chevron Indonesia tidak memiliki kewajiban soal ASR. Ini lantaran PSC Blok Rokan ditandatangan sebelum 2004. Biarpun begitu, Chevron Pacific Indonesia (CPI) ternyata masih mau menyisihkan dana untuk ASR.

"CPI mengalokasikan biaya pengembalian fungsi lingkungan, melalui program ARO yang masuk dalam WPnB per tahunnya,"kata Wisnu ke KONTAN pada Minggu (25/2).

Sementara itu, sejumlah KKKS lainnya ternyata juga telah menyisihkan dana ASR. Dari catatan KONTAN, BNI menjadi salah satu bank yang menyediakan layanan untuk penyimpanan dana ASR.

Pada pertengahan tahun lalu, BNI mencatat sudah terdapat 35 KKKS atau sekitar 50% dari seluruh KKKS yang sudah memproduksi migas saat ini yang telah menyisihkan dana ASR di BNI. BNI mencatat dana ASR yang terkumpul sejak 2009 sudah mencapai US$ 322 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×