kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dashboard pemantau taksi online siap digunakan


Minggu, 18 Maret 2018 / 18:34 WIB
Dashboard pemantau taksi online siap digunakan
ILUSTRASI. ANGKUTAN TAKSI ONLINE GoCar


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan digital dashboard yang nantinya bisa digunakan oleh kementerian maupun sektor terkait untuk memantau pergerakan atau operasional taksi online, termasuk di antaranya perubahan pengemudi taksi online secara real time, menyangkut soal SIM, dan atas nama siapa dan pemilik buku KIR mobil.

Pembuatan dashboard tersebut menyusul langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar yang meneken moratorium penambahan driver online baru untuk seluruh daerah. 

Pasalnya, jumlah pengendara dan persaingan antar taksi online dinilai semkain tidak sehat. 

Untuk mendukung moratorium tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut pihaknya akan membantu peningkatan dari sisi digital dashboard. "Kami akan bantu dari digital dashboard, karena itu harus terus di-enhance," ungkap Rudiantara, Selasa (13/3) di Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan, saat ini dashboard pemantauan taksi online sudah disediakan Kementerian Kominfo. "Dashboard sudah disediakan. Akses oleh Kementerian Perhubungan dan dinas juga telah diberikan," ungkap Noor Iza saat dihubungi KONTAN.co.id, Minggu (18/3). 

Melalui dashboard tersebut, kata Noor Iza pengatur sektor dapat memantau dari data yang tampil dalam dashboard. Menurutnya, Kominfo bakal melakukan pembahasan lebih lanjut jika diperlukan tambahan.

Sementara itu, Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat meyakini, melalui moratorium itu, akan ada penurunan kuota pengemudi taksi online  
Tapi, pihaknya tidak memiiki target tertentu, kapan kuota idealnya kuota taksi online bisa tercapai. Dengan kata lain, penurunan jumlah kuota nantinya akan berjalan secara alami. "Targetnya begitu, ketika kuota terpenuhi, yang lain alami saja. Yang dibuka kemitraan yang hanya yang punya izin," ungkap Budi Setiyadi saat dihubungi KONTAN.co.id, Minggu (18/3).

Catatan saja, hasil rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga operator driver online pada pada Senin (12/3), para aplikator mengaku jumlahnya telah naik hingga 175.000 driver per perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah bakal melakukan pembatasan kuota pengemudi online.

Sat ini, kuota baru mencakup 15 provinsi yakni Jabodetabek sebanyak 36.510, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatra Barat 3.500, Sumatra Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bali 7.500, Sulawesi Utara 997, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000, Yogyakarta 400, dan Riau 400. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×