kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR setuju perubahan tarif listrik setiap 3 bulan


Jumat, 10 Februari 2017 / 16:02 WIB
DPR setuju perubahan tarif listrik setiap 3 bulan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali.

Penyesuaian tarif listrik tersebut bedasarkan usulan Kementerian ESDM yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Kementerian ESDM pun lantas mengirimkan surat permohonan persetujuan atas perubahan waktu penyesuaian tarif listrik.

"Menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan tiga bulan. DPR sudah setuju pelaksanaannya, secara informal kan ini baik juga untuk masyarakat," ujar Jarman di Jakarta, Jumat (10/2).

Dengan penyesuaian tarif listrik dalam kurun waktu tiga bulan, Jarman menilai, masyarakat akan bisa memperhitungkan secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk tarif listrik.

"Dari pada tiap bulan, kalau hitung rata-rata dampak ‎ke pelanggan lebih baik, karena kenaikan dan pengurangan akan diseimbangkan selama tiga bulan," terangnya.

(Baca juga: Menyiasati saat harga dan tarif serba naik)

Sekadar informasi, penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09/2015.

Dalam Permen tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Adapun perubahan tarif listrik tersebut dapat dirasakan oleh 12 pelanggan non-subsidi sebagai berikut:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA.
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA.
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan.
12. Layanan khusus TR/TM/TT. 

(Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×