kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draft pemantau pembangunan smelter sudah final


Senin, 13 Maret 2017 / 18:30 WIB
Draft pemantau pembangunan smelter sudah final


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Draft pembentukan verifikator independent sebagai pemantau perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sudah selesai. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan petunjuk teknis ekspor mineral mentah bisa keluar pada minggu ini.

Direktur Pembinaan Program Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, secara prinsip sudah selsai drafnya, hanya tinggal dibahas ke orang-orang hukum. 

"Saya targetkan minggu ini harusnya selesai. Tapi, nanti saya konfirmasikan ke teman-teman hukum. Apa yang menjadi prioritas, karena sudah ditunggu-tunggu oleh perusahaan, walaupun secara formal belum ada yang mengajukan (ekspor)," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/3).

Ia bilang, secara informal melalui SMS dan lain-lainya sudah banyak perusahaan yang akan mengajukan. Hanya saja pemerintah masih membutuhkan independent verificator sebagai pemantau keseriusan perusahaan dalam program hilirisasi mineral. 

"Nah independent verificator itu yang belum jadi. Seperti misalnya tata cara penunjukan dan kriteria independen," ungkapnya.

Bambang bilang, pemerintah memberikan keluasaan bagi perusahaan untuk menunjuk tim verifikator tersebut. Tapi syaratnya, kriterianya harus mengikuti ketentuan yang disiapkan. Misalnya, pertama pengalaman kerja selama tujuh tahun, kedua bekerja di BUMN, ketiga punya keahlian di bidang pengolahan (smelter) dan metalurgi. 

"Jadi, pemerintah itu sebenarnya sudah tidak menunjuk. Tapi silahkan dipilih oleh perusahaan, tapi ruang lingkupnya itu yang kita atur," tandasnya.

Terkait dengan tim ini, Bambang mengakui, bahwa kegiatan ekspor mineral mentah belum berjalan. Meskipun dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1052 Tahun 2017 sudah disebutkan bahwa 30% sudah wajib terserap di dalam negeri.

"Itu mengacu di Kepmen 1051, dan Permen 05/2017. Verifikator independent ini untuk membuktikan 30% itu sudah harus diproses dalam negeri," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×