kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat bursa jadi acuan harga patokan mineral logam


Jumat, 22 Mei 2015 / 15:51 WIB
Empat bursa jadi acuan harga patokan mineral logam
ILUSTRASI. Ucapan Hakordia Hari Antikorupsi Sedunia 2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menetapkan empat bursa perdagangan mineral sebagai acuan penetapan harga patokan mineral (HPM) sejumlah komoditas logam di Tanah Air. Nantinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan harga patokan tersebut setiap bulan berdasarkan perkembangan harga jual di empat bursa tersebut.

Keempat bursa perdagangan yang dimaksud yaitu, London Metal Exchange (LME), London Bullion Market Association (LBMA), Asian Metal (AM), serta Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesian Commodity and Derivatif Exchange (ICDX).

Mohammad Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, keempat bursa tersebut merupakan referensi dalam perdagangan mineral logam di pasar internasional. "Kami kan tidak sembarang juga dalam menetapkan harga patokan, itu jadi acuan," kata dia di kantornya, Jumat (22/5).

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 630.K/32/DJB/2015, pihaknya menetapkan komoditas
nikel dan kobalt, bauksit, tembaga, serta timbal dan seng akan menggunakan bursa LME sebagai acuan penetapan HPM. Sedangkan komoditas emas dan perak akan mengacu pada bursa LBMA.

Sementara, untuk produk besi, serta komoditas mangan dan krom akan menggunakan bursa Asian Metal sebagai referensi penetapan harga patokan. Nah, ICDX yang merupakan salah satu bursa berjangka di Tanah Air akan menjadi acuan penetapan HPM komoditas timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×