kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eropa akan perketat perdagangan logam timah


Selasa, 31 Maret 2015 / 19:08 WIB
Eropa akan perketat perdagangan logam timah
ILUSTRASI. Sinopsis Twinkling Watermelon dan Link Nonton Sub Indo, Drakor Terbar di Bulan September 2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Sejumlah negara Eropa bakal memperketat perdagangan logam timah untuk menghindari masuknya produk dari tambang bermasalah. Nantinya, hanya produk timah yang punya sertifikat yang bisa diperjualbelikan di benua biru tersebut.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, pengetatan peredaran produk timah di kawasan Eropa merupakan desakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atawa setempat untuk mengurangi konflik tambang. Bahkan, produsen besar elektronik di Eropa juga mulai memproteksi diri dari produk logam timah ilegal.

Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM menerima kunjungan LSM dari Eropa untuk mendiskusikan regulasi terkait peredaran produk timah. "Nanti, pembeli timah maupun penjual harus dapat menunjukkan sertifikat bahwa produk timah tidak berasal dari tambang konflik dan bermasalah lingkungannya," kata Sukhyar di kantornya, Selasa (31/3).

Menurut Sukhyar, pemerintah tentunya mendukung pengetatan produk timah agar tambang-tambang ilegal di Bangka Belitung maupun Kepulauan Riau semakin terjepit. Dengan demikian, pendapatan negara dari royalti dan produksi timah dapat dioptimalkan.

Saat ini, Kementerian ESDM berupaya mengambil alih kewenangan pemberian rekomendasi ekspor yang kini masih dipegang pemerintah provinsi. Sehingga, Kementerian ESDM dapat memperketat keluarnya produk ekspor timah berupa kewajiban syarat memegang status izin usaha pertambangan (IUP) clean and clear.

Menurut dia, dari seluruh komoditas tambang logam, hanya timah yang proses pemberian rekomendasi eksportir terdaftarnya (ET) tidak melibatkan Kementerian ESDM.  Sukhyar menargetkan revisi Permendag Nomor 44/2014 bisa segera terbit sehingga dapat diberlakukan mulai tahun ini.

Apalagi, saat ini sejumlah konsumen produk timah di luar negeri khususnya di Eropa mulai mewajibkan penjual menyertakan asal usul bijih timah untuk menghindari produk yang berasal dari tambang ilegal. "Syarat IUP CnC ini kan dapat menjadi dasar bukan dari produksi tambang bermasalah," ujar Sukhyar.

Selain timah, lanjut Sukhyar, terdapat tiga logam lain yang akan diperketat perdagangannya di Eropa. Yakni, logam emas, logam tungsten, dan logam tantalum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×