kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM bakal melelang Blok Rokan bulan Juli


Senin, 14 Mei 2018 / 06:32 WIB
ESDM bakal melelang Blok Rokan bulan Juli
ILUSTRASI. Harga minyak


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memakai Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerjasamanya, untuk memutuskan perpanjangan kontrak Blok Rokan. Artinya tak langsung diberikan ke kontraktor eksisting yakni Chevron Pacific Indonesia. Alasannya peminat Blok Rokan banyak, sehingga akan ada proses lelang.

Blok Rokan baru habis kontrak tahun 2021. Namun blok dengan produksi 230.000 barel per hari (bph) ini sudah menjadi rebutan PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina. Bahkan bulan lalu Chevron mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan selama 20 tahun dengan skema gross split.

Kementerian ESDM sudah meminta Chevron membuka data room Blok Rokan ke Pertamina. Artinya Pertamina bisa melihat profil Blok Rokan untuk menjadi pertimbangan dalam meneruskan blok itu.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina mengakui Blok Rokan n salah satu target utama untuk mendukung target peningkatan produksi. "Dari blok-blok besar kita tertarik Rokan salah satunya," ujarnya, akhir pekan lalu. Namun ia tidak mau sesumbar, Pertamina mampu menandingi proposal pengajuan kontrak. Perusahaan hanya dipastikan siap berkompetisi untuk bisa memperebutkan hak pengelolaan Rokan. "Doakan saja. Juli nanti keputusannya," tandasnya.

Djoko Siswanto, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menyatakan, sebagai salah satu blok dengan kemampuan produksi terbesar di tanah air, wajar jika blok Rokan banyak peminat. "Kalau banyak peminatnya, ya kita lelang saja mana yang bisa memberikan benefit kepada pemerintah yang besar," kata Djoko.

Meskipun sudah ada aturan bagi kontraktor eksisting yang mendapatkan hak untuk ajukan perpanjangan kontrak di Permen ESDM No. 23/2018, menurut Djoko, pemerintah tidak ada kewajiban memberikan hak pengelolaan kepada kontraktor eksisting. Dalam proses pengambilan keputusan blok Rokan, jika proposal eksisting dianggap tidak bagus, maka pemerintah tawarkan ke Pertamina, "Pertamina juga mengajukan proposal, harus lebih baik dari kontraktor eksisiting," ujarnya.

Apa kata Chevron soal Blok Rokan? "Kami sangat menghormati hak dan kewenangan Pemerintah dalam menentukan masa depan kontrak Blok Rokan," Vice President Policy, Goverment and Public Affair Chevron Pasifik Indonesia Yanto Sianipar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×