kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport benarkan ada syarat dari Pemda


Minggu, 03 September 2017 / 17:36 WIB
Freeport benarkan ada syarat dari Pemda


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak membantah adanya 17 syarat yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua apabila sudah mendapatkan kepastian perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.

"Memang ada permintaan Pemda, khususnya untuk membangun smelter di Papua," terangnya kepada KONTAN Minggu (3/9).

Namun sayangnya Riza enggan mengatakan syarat lainnya. Tapi berkaitan dengan smelter, bahwa pihaknya tetap akan membangun sesuai yang direncanakan yaitu di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 2 juta ton per tahun.

Asal tahu saja, menurut sumber KONTAN, Freeport dikabarkan sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pinjam pakai lahan area Pelabuhan Greaik untuk membangun smelter.

"Freeport pinjam pakai lahan Pelabuhan Indonesia III dan PT Petrokimia Gersik," tandasnya ke KONTAN.

Sayangnya saat di konfirmasi mengenai hal itu, Riza belum bisa membeberkan. "Saya belum bisa menjawab soal perkembangan smelter sekarang," tandasnya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan bahwa berkaitan dengan negosiasi antara Freeport dengan pemerintah, Pemda mengusulkan 17 hal yang wajib di penuhi oleh Freeport Indonesia.

Namun sayangnya, Bambang belum bisa merinci secara keseluruhan 17 syarat yang diusulkan oleh Pemda. Setahu dia, empat poin dalam negosiasi masuk kedalam syarat tersebut. Yang artinya, Pemda juga meminta bagian dari divestasi saham.

“Smelter minta dibangun disana (Mimika), divestasi, utamakan tenaga kerja local, minta bangun PLTA, itu katanya supaya investasi di sana bergerak,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×