kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport Indonesia telah ajukan rekomendasi ekspor konsentrat


Selasa, 13 Februari 2018 / 16:47 WIB
Freeport Indonesia telah ajukan rekomendasi ekspor konsentrat
ILUSTRASI. Tambang Emas Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengakui telah mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga pada Kamis lalu (8/12). Saat ini pemerintah tengah mengevaluasi pengajuan tersebut dan akan dituntaskan pada Kamis ini (15/2).

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan rekomendasi ekspor pada pekan lalu. Namun sayangnya ia masih enggan menjelaskan berapa kuota ekspor yang diajukan untuk satu tahun ke depan.

“Kami sudah mengajukan,” terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).

Asal tahu saja, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia dijadwalkan berakhir pada tanggal 17 Februari 2018 ini. Adapun, sebelumnya Freeport Indonesia mendapatkan rekomendasi ekspor sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit pun membenarkan bahwa Freeport Indonesia sudah mengajukan rekomendasi ekspor. Hanya saja, ia juga enggan berbicara mengenai kuota yang diajukan untuk satu tahun ke depan.

“Mudah-mudahan Kamis nanti (evaluasinya) tuntas,” ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).

Asal tahu saja, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, Freeport Indonesia harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) maksimal 90% dari rencana kerja per enam bulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri No. 06/2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Keluar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Sebelumnya, Bambang bilang, dalam waktu satu tahun pasca pemberian rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 lalu, pembangunan smelter Freeport Indonesia baru mencapai 2,43% sesuai dengan hasil verifikator independen.

Ke depan, kata Bambang, pemerintah khususnya Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan pengajuan rekomendasi ekspor dijadwalkan paling lambat 30 hari sebelum masa kegiatan ekspor berakhir. Pasalnya, jika pengajuan rekomendasi ekspor yang diajukan sekarang ini selalu mepet dengan masa berakhirnya ekspor. Padahal, ada batas waktu untuk verifikasi administrative maupun verifikasi fisik yang waktunya harus diperhitungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×