kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport ingin izin usaha sampai tahun 2041


Rabu, 21 Juni 2017 / 11:24 WIB
Freeport ingin izin usaha sampai tahun 2041


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Freeport Indonesia kembali membuat pusing Pemerintah Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menolak tawaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni proses negosiasi yang akan memberi perpanjangan izin operasi selama 10 tahun atau sampai 2031 nanti.

Freeport Indonesia tetap teguh pada posisi awal, yakni meminta perpanjangan hingga tahun 2041. Alasan Freeport, nilai investasi sebesar US$ 15 miliar yang dirancang hingga 2041 bisa berubah. Belum lagi ada kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Makanya, pembahasan soal perpanjangan izin usaha antara Freeport dan pemerintah masih terus berjalan. Menurut Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama, hingga kini masih belum ada titik temu.

Freeport sendiri belum menerima permintaan formal dari pemerintah terkait usulan perpanjangan izin usaha perusahaan ini sampai 2031 nanti. "Saat ini kami masih meminta (perpanjangan) sampai tahun 2041, karena pertimbangan banyak hal," terangnya, saat acara buka puasa bersama, Senin malam (19/6).

Kalau nanti pemerintah tetap memberikan perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041, maka investasi yang Freeport siapkan bisa berubah. Yang jelas, klaim Riza, lebih memberatkan Freeport lantaran harus membangun smelter yang sedianya membutuhkan dana besar, mencapai US$ 2,2 miliar.

Duit itu untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas dua juta ton konsentrat per tahun. Selain harus menggarap proyek pengolahan dan pemurnian mineral, Freeport juga punya kewajiban lain, yakni terkait divestasi saham yang terkadang formulanya berubah-ubah.

Asal tahu saja, dalam negosiasi dengan pemerintah selama tiga bulan terakhir ini. Freeport mengajukan beberapa persyaratan. Di antaranya, mengenai kebijakan fiskal, yaitu perpajakan yang tidak merubah nailedown menjadi prevailing.

Lantas memasukan aturan yang tertera dalam Kontrak Karya (KK) ke dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Juga arbitrase masuk dalam IUPK," timpalnya.

Melihat Freeport masih tetap bersikukuh dengan permintaanya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji bilang, pihaknya sudah memberi isyarat memperpanjang izin usaha penambang emas tersebut yang kerap meminta kepastian perpanjangan izin usaha. "Kami akan merespons sampai 2031. Meskipun dalam regulasi bisa diperpanjang sampai 210 atau sampai 2041," terangnya, kepada KONTAN, Selasa (20/6).

Seperti diketahui, awal Juni 2017, Freeport resmi mengajukan tiga dokumen terkait perpanjangan usaha untuk segera dinegosiasikan dengan pemerintah. Yakni terkait kebijakan fiskal, perubahan status dari KK menjadi IUPK dan divestasi saham 51%.

Terkait dengan perubahan status menjadi IUPK, Freeport meminta hal yang sama dengan Kontrak Karya. Misalnya, masalah penyelesaian perselisihan melalui pengadilan supaya tetap bisa melaksanakan arbitrase.

Lalu untuk kebijakan fiskal, yakni perubahan naildown ke prevailling, ketentuan pajak baik pusat maupun daerah, Freeport meminta agar dimasukan ke dalam satu dokumen yaitu Peraturan Pemerintah (PP). "Mereka juga minta lebih dari itu, terkait dengan aspek keuangan minta tertuang dalam perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Kami sudah jelaskan rezim IUPK itu tidak mungkin. Kalau sepakat bentuk IUPK tidak mungkin ada perjanjian lagi," ungkapnya.

Dan yang terakhir mengenai divestasi saham 51%. Freeport sendiri tetap ingin divestasi cuma sampai 30%. Tapi yang diinginkan pihak Freeport tetap 30%.

Dengan mempertimbangkan keinginan tersebut, ESDM segera merespons. Asalkan Freeport Indonesia juga tunduk pada kemauan Pemerintah Indonesia. Seperti divestasi saham sebesar 51% yang menjadi perintah Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×