kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ganjalan perpanjangan operasi Freeport sampai 2041


Senin, 04 September 2017 / 19:33 WIB
Ganjalan perpanjangan operasi Freeport sampai 2041


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tampaknya akan lebih panjang pembahasannya. Khususnya berkenaan dengan perpanjangan izin operasi yang sejatinya akan diberikan sampai tahun 2041.

Perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041 ini pastinya harus sejalan dengan Undang-Undang No. 04/2017 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Nah, berkaitan dengan itu, KONTAN mendapatkan Revisi UU (RUU) Minerba yang menjadi inisiatif DPR yang katanya dikeluarkan oleh Komisi VII DPR RI.

Dalam RUU Minerba itu, ada beberapa perubahan yang jelas akan mengganjal perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041. Yakni, di Pasal 47 dimasukkan poin baru yakni poin 6 dengan bunyi IUP Operasi Produksi yang 'terintegrasi' dengan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) atau PLTU dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.

Dan mendapat perpanjangan secara langsung 20 tahun atau kurang dari 20 tahun sesuai dengan keekonomian tambang dan dapat diperpanjang selama 10 tahun. Dalam RUU Minerba itu, Jadi yang dimaksud dengan 'terintegrasi' adalah pemegang IUP OP yang telah aktif melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian di WIUP pemegang izin.

Itu artinya, Freeport belum bisa mendapatkan perpanjangan izin operasi sampai 2041 apabila, smelter-nya belum selesai dibangun atau beroperasi. "Draft itu merupakan inisiatif Komisi VII DPR," kata Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Hari Purnomo, Senin (4/9).

Namun draft yang dihasilkan itu, kata Hari, masih terus dalam pembahasan. Adapun semangat hilirisasi yang tertuang dalam Pasal 47 itu tetap menjadi dasar pemikiran.

"Hasil negosiasi sementara dengan Freeport, jika pemerintah memperpanjang (sampai 2041) sebelum smelter selesai dan atau divestasi 51% tuntas berarti bertentangan dengan UU Minerba," tandasnya.

Ketua Panja Minerba, yang juga Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PKB, Syaikul Islam Ali menyatakan bahwa draft tersebut merupakan hasil dari Badan Keahlian DPR (BKD) dan belum final karena belum disandingkan dengan UU Minerba yang lama.

"Kebetulan saya yang pimpin. Saya minta sandingkan dengan UU Minerba yang lama dan masukan poksi-poksi," terangnya kepada KONTAN, Senin (4/9).




TERBARU

[X]
×