kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gratis lagi, peritel menepis anggapan ambil untung


Selasa, 04 Oktober 2016 / 17:52 WIB
Gratis lagi, peritel menepis anggapan ambil untung


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

JAKARTA. Peritel modern mendukung aksi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menghentikan program kantong plastik berbayar. Seruan Aprindo berlaku sejak 1 Oktober 2016 kemarin.

Transmart Carrefour menilai, kembali gratisnya plastik belanja membikin mereka tak lagi menanggung anggapan ingin mengambil untung atas program plastik berbayar. "Jika tetap tak digratiskan, ritel seolah-olah mengambil keuntungan dari kantong plastik," ujar Satria Hamid, General Manager Corporate Communications Transmart Carrefour kepada KONTAN, Senin (3/10).

Peritel lain, PT Matahari Putra Prima Tbk juga mendukungan Aprindo. Fernando Repi, Manajer Komunikasi Korporasi PT Matahari Putra Prima Tbk bilang, perusahaannya siap menjalankan arahan Aprindo.

PT Indomarco Prismatama, pengelola jaringan minmarket Indomaret beranggapan, Aprindo menelurkan keputusan tepat. "Kami sepakat untuk mengikuti kesepakatan Aprindo," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama.

Alih-alih memaksa konsumen peduli dengan lingkungan lewat program plastik berbayar, peritel lebih memilih cara persuasif. Namun, tujuan yang disasar tetap sama yakni meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak menggunakan plastik.

Dus, peritel menyatakan akan melanjutkan kampanye penggunaan tas belanja non plastik. "Dengan begitu, saat ini pelanggan akan kami beri pilihan," tutur Satria Hamid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Aprindo.

Mengingatkan saja, program kantong plastik berbayar mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Aturan itu menjadi dasar pengenaan biaya Rp 200 per kantong plastik.

Belakangan, sejumlah pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Isi Perda yang tak sejalan dengan dengan SE Kementerian LHK, kemudian menyurutkan komitmen peritel untuk turut serta menjalankan program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×