kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hapus dua peraturan, calon penyalur BBM lebih mudah dapat izin


Senin, 12 Februari 2018 / 18:04 WIB
Hapus dua peraturan, calon penyalur BBM lebih mudah dapat izin
ILUSTRASI. STOK BAHAN BAKAR MINYAK NASIONAL


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan  peraturan tentang penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG). Tujuannya, membuat investasi di sektor ini lebih mudah. Hal ini untuk membuat investasi pada kegiatan tersebut lebih mudah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, Kementerian EDSM telah mencabut dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun2009 tentang kegiatan penyaluran LPG.

Tadinya, dengan dua peraturan tersebut, perusahaan yang berminat menjadi penyalur BBM dan Elpiji harus menempuh proses panjang. Calon penyalur harus mengajukan ke PT Pertamina (Persero) dan diseleksi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk mendapat persetujuan.

"Dirjen migas bisa 14 hari memproses, setuju atau enggak," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2).

Nah, dengan dicabutnya dua peraturan tersebut dan diganti dengan peraturan yang baru, maka calon penyalur BBM dan LPG cukup menempuh proses ke Pertamina saja, tidak lagi harus mendapat persetujuan dari Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan harganya untuk BBM dan LPG bersubsidi tetap diatur pemerintah.

Setelah dua peraturan itu dicabut, Kementerian juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM baru, dengan menggabungkan kedua peraturan. Substansi peraturan tersebut adalah penyederhanaan bentuk legalitas penyalur BBM, BBG dan LPG. Dengan begitu, ada landasan hukum untuk sub penyalur, serta menghilangkan persetujuan Satuan Kerja Pemerintah (SKP) hanya melaporkan penyalurannya ke Dirjen Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×