kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga gas suar tertinggi US$ 3,67 per mmbtu


Senin, 15 Mei 2017 / 18:18 WIB
Harga gas suar tertinggi US$ 3,67 per mmbtu


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri nomor 32 Tahun 2017 tentang tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengklaim bisa memberikan harga yang lebih rendah dibandingkan harga jual gas pada umumnya bagi badan usaha yang mau memanfaatkan gas suar bakar.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, dalam Permen teranyar ini, pemerintah menetapkan harga gas suar bakar sebesar US$ 0,35 per mmbtu untuk lembaga pemerintah seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Permen 32/2017 ini. Sementara itu, untuk badan usaha yang melakukan penawaran ditetapkan harga minimum juga sebesar US$ 0,35 per mmbtu.

Harga tersebut bisa berlaku bagi badan usaha yang sudah membangun fasilitas dan belum ditetapkan harga gasnya sebelum peraturan tersebut terbit. "Itu minimal, yang ke depan itu berdasarkan bidding. Berdasarkan US$ 0,35 per mmbtu siapa yang berminat bidding untuk beli flare, tapi untuk existing yang sudah bangun fasilitas tapi harganya belum ditetapkan, nah itu menggunakan formula harga minimum US$ 0,35 per mmbtu," ujar Arcandra pada Senin (15/8).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga gas suar paling tinggi hanya sebesar US$ 3,67 per mmbtu. Harga tertinggi bagi badan usaha ini masih bisa berkurang jika gas suar tersebut mengandung CO2 atau H2S yang cukup tinggi.

"Seperti gross split, pakai rata-rata (harga) tiga koma sekian, nanti ada CO2, H2S kombinasi itu dikurangi. Sederhana saja, faktor pengurang ada dua H2S dan CO2," jelas Arcandra.

Patuan Alfon Simanjuntak, DIrektur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, Permen 32/2017 dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan gas suar oleh badan usaha. Maka harganya pun ditetapkan lebih rendah.

"Karena itu, harga ditetapkan lebih rendah sesuai dengan kadar pengotornya agar perusahaan yang memanfaatkan mampu mendapatkan pengembalian investasinya," kata Alfons ke KONTAN pada Senin (15/5).

Menurut Alfons, saat ini sebaran gas suar memang sudah ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim, Sumsel, Jambi, Kepulauan Riau, dan Aceh yang tersebar di sekitar 175 cerobong pembakaran. Total gas yang dibakar per hari bisa mencapai sekitar 170 mmscfd.

Namun dari sebaran gas suar tersebut, Alfons bilang baru ada satu badan usaha saja yang sudah mulai memanfaatkan gas suar bakar. Itu pun harga gasnya dilakukan dengan mekanisme business to business.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×