kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,95   10,59   1.14%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga gas untuk empat industri belum bisa turun


Minggu, 20 Mei 2018 / 14:39 WIB
Harga gas untuk empat industri belum bisa turun
ILUSTRASI. Ilustrasi penggunaan gas industri di pabrik keramik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat industri yang belum memperoleh penurunan harga gas, sepertinya harus menerima nasib. Pasalnya, sejauh ini, belum ada sinyal dari pemerintah untuk kembali membahas mengenai penurunan harga gas itu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan supaya empat industri tersebut mengikuti aturan yang sudah ada yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan bahwa belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah diterbitkan terkait dengan harga gas itu. "Gas industri kan sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita usulin di Menteri Perekonomian seperti Perpres (harganya)," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/5).

Asal tahu saja, Sejauh ini baru tiga sektor industri yang harga gas kini maksimal US$ 6 per mmbtu, yaitu baja, pupuk dan petrokimia. Sementara empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas.

Padahal, janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu.

Arcandra menambahkan, usulan yang diberikan kepada Menko Perekonomian berkenaan dengan cara menurunkan harga gas dengan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut.

Menurutnya, opsi penurunan PNBP tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah karena potensi kehilangan PNBP yang tidak besar. Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terkait multiplier effect yang bisa didapat dengan menghilangkan PNBP.

Saat ini, dari 80 perusahaan yang berpotensi mendapat penurunan harga gas, terdapat potensi penurunan PNBP sekitar US$ 4 juta. "Iya jumlah subsidi tidak besar. Jadi setahun tidak signifikan turunnya. Kalau sesuai perpres paling US$ 4 juta. Itu hanya kecil bisa menurunkan harga gasnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×