kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara pengurusan tax holiday dan tax allowance


Selasa, 06 Oktober 2015 / 23:45 WIB
Ini cara pengurusan tax holiday dan tax allowance


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan "tax holiday" (pembebasan pajak) dan "tax allowance" (keringanan pajak) yang sudah dipercepat waktunya.

Peraturan tersebut merupakan bagian implementasi kemudahan pengurusan izin dalam paket ekonomi tahap II.

"Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan 'tax allowance' dan 'tax holiday' akan dipercepat. 'Tax allowance' yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara 'tax holiday' yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Franky menjelaskan perubahan pengurusan fasilitas "tax allowance" dan "tax holiday" yang diatur dalam peraturan tersebut lebih fokus pada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula.

Lebih rinci, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa percepatan waktu pengurusan dua fasilitas keringanan pajak itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, pengurusan "tax allowance" keseluruhan prosesnya memakan waktu 25 hari kerja, terdiri atas 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sedangkan proses pengurusan "tax holiday" keseluruhan prosesnya memakan waktu 45 hari, terdiri atas 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

"Rincian waktu pengurusan 'tax allowance' dan 'tax holiday' tersebut merupakan kesepakatan BKPM dengan Kementerian Keuangan. Melalui penerbitan Peraturan Kepala (Perka) ini, kami berharap akan lebih banyak investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang "tax holiday", terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam juga industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.

Selain itu industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

 Termasuk pula industri yang rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp1 triliun atau Rp500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi serta memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).

Berdasarkan data BKPM, sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai "tax allowance", tercatat ada dua perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan fasilitas tersebut.

Kedua perusahaan itu masing-masing yang adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak pelumas dan industri ban.

 Selain dua perusahaan tersebut, ada tiga perusahaan lainnya telah diusulkan oleh BKPM ke Kementerian Keuangan dan sedang diproses.

 Ada pun untuk "tax holiday", berdasarkan PMK Nomor 159/PMK/10/2015 belum ada perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×