kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini langkah Kemenhub atasi mogok pegawai JICT


Selasa, 01 Agustus 2017 / 09:56 WIB
Ini langkah Kemenhub atasi mogok pegawai JICT


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan, pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok akan terus berjalan, meski ada rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengimbau agar serikat pekerja mengurungkan rencananya untuk mogok kerja mengingat ada pelayanan jasa kepelabuhanan yang akan terganggu.

"Kami hormati sikap Serikat pekerja JICT untuk mogok kerja sebagai bagian dari penyaluran aspirasi kehidupan negara yang berdemokrasi. Namun kami mengimbau sebaiknya penyaluran aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk lain yang tidak merugikan kepentingan nasional," ujar Tonny dalam keterangan resminya, Selasa (1/8).

Tonny menegaskan, Kemenhub sangat berkepentingan dengan aspek kelancaran pelayanan kapal di pelabuhan karena sangat berpengaruh terhadap distribusi logistik. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kelancaran operasional pelayanan pelabuhan dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Sedangkan aspek hubungan industrial yang dituntut pekerja JICT, akan menjadi domain Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok terus berkoordinasi dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia II. Antisipasi tidak terlayaninya kapal karena rencana aksi mogok di JICT dilakukan dengan pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap kapal peti kemas yang sudah terjadwal masuk melalui terminal Jakarta International Container Terminal ke terminal internasional lainnya telah mendapat persetujuan dari Otoritas Pelabuhan setempat.

Pengalihan dimaksud dilakukan dengan tujuan terminal internasional yaitu Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal NPCT1, Terminal MAL dan Terminal KSO TPK Koja yang juga berada pada Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk tetap menjaga operasional Terminal JICT, pada tanggal 31 Juli 2017 telah dilaksanakan serah terima operasional peralatan JICT ke TPK Koja, yang akan menjadi operator pengganti sementara bila terjadi mogok kerja.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan Objek Vital Nasional, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjaga agar pelaksanaan pengoperasian pelabuhan tidak mengalami gangguan karena alasan apapun.

Sedangkan terkait dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang muncul antara Serikat Pekerja PT JICT dengan Perusahaan, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Pelindo II dan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Dengan skema langkah-langkah antisipasi ini diharapkan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap bisa berjalan. Langkah-langkah tersebut kami lakukan untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan," tutup Tonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×