kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat cicil rumah subsidi dari BPJS TK


Kamis, 20 April 2017 / 12:29 WIB
Ini syarat cicil rumah subsidi dari BPJS TK


Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Antusias masyarakat yang tinggi untuk memiliki hunian mendorong Badan Penyelenggara Jaminin Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk terjun memberikan fasilitas. Kepala Divisi Komunikasi dari BPJS TK Ivansyah Utoh Banja mengatakan, program BPJS TK sudah meluncurkan manfaat tambahan dengan nama Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja.

Ini merupakan layanan tambahan pengembangan manfaat program JHT yang bisa membantu meringankan peserta BPJS TK saat membeli rumah pertama yang layak dan dengan harga terjangkau. Seperti program rumah subsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), fasilitas dari BPJS TK ini juga dapat digunakan untuk kalangan MBR yaitu pekerja yang memiliki pemasukan maksimal Rp 4 juta setiap bulan.

Untuk MBR, syaratnya hampir sama dengan program MBR yang diberikan pemerintah yakni penghasilan berada di bawah Rp 4 juta. Harga rumah subsidi telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pada zona. Hal yang membedakan program dari BPJS TK dan pemerintah adalah sumber dana. 

Bila program dari pemerintah, dananya dikucurkan dari negara, namun untuk BPJS TK ini berasal dari pengembangan JHT. Utoh menjelaskan, BPJS TK bekerja sama dengan bank serta menempatkan dana JHT ke perbankan dan disalurkan ke peserta melalui kredit.

Melalui program ini pula, golongan MBR bukan hanya memeproleh pinjaman pendanaan namun bantuan uang muka. Dengan cara ini golongan MBR bisa mendapatkan manfaat dari program BPJS dan dapat memperoleh pendanaan hingga 99% dari besaran harga rumah.

Di program ini, peserta yang tidak memenuhi syarat 1% akan disubsidi oleh BPJS TK sebesar 4% sehingga bisa membayar 1%. Pada zona Jabodetabek, harga rumah MBR maksimal Rp 141 juta, melalui program BPJS TK, kalangan MBR hanya perlu menyediakan dana sebesar Rp 1,4 jutaan.

Untuk MBR, BPJS TK juga mengikuti peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan tingkat suku bunga kredit sebesar 5% dan masa kredit selama 20 tahun.  Anda tidak perlu cemas, walaupun BPJS TK menggunakan dana JHT, namun hal ini tidak akan mengganggu pemberian hasil pengembangan pada peserta BPJS TK. 

Sumber: Rumahku.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×