kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi proyek bandara di Bali Utara sekitar Rp 27 triliun


Kamis, 22 Februari 2018 / 14:34 WIB
Investasi proyek bandara di Bali Utara sekitar Rp 27 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti dan Kenesis Capital and Investment (KCA) menginisiasi pembangunan bandar udara internasional di Bali Utara dengan perkiraan investasi Rp 27 triliun.

Sebagian besar biaya pembangunan ini ditalangi oleh Kenesis Capital and Investment (KCA), perusahaan investasi asal Kanada yang memberikan modal di sektor infrastruktur. Dalam hal ini, pembagian profit sekitar 51% untuk pemerintah Indonesia dan 49% untuk KCA.

“Proyek ini seluruhnya didanai oleh Kenesis dari awal sampai proyek ini selesai,” kata Shad Serroune, Chief Technical Officer Kenesis di Jakarta, Kamis (22/2).

Seperti diketahui, bandara udara ini direncanakan mempunyai luas sekitar 1.060 hektare (ha). Dengan panjang landasan pacu sekitar 4.100 meter, dan luas terminal 230.000 meter persegi.

PT BIBU memiliki konsep pembangunan bandara mengapung (offshore) di laut lepas dengan menggandeng Airports Kinesis Consulting (AKC). Setengah dari lahan total dibangun di atas laut dengan cara memperpanjang daratan dan sisanya di daratan.

Meski begitu, proyek bandara ini masih terkendala penetapan izin penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan.

Permohonan izin yang diajukan kepada dua Menteri Perhubungan yang berbeda yaitu Ignasius Jonan dan Budi Karya Sumadi tetap tidak keluar. Hal ini membuat pembangunan bandara internasional itu menjadi jalan di tempat.

“Kami mengharapakan kepastian penetapan lokasi itu bisa turun atau nggak, karena sudah sesuai arahan Presiden dari Surat Sekretaris Negara kepada Menteri Perhubungan,” jelas Shad Serroune.

Padahal pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Hingga akhirnya bisa mendapat surat rekomendasi persetujuan dari Bupati Buleleng, surat Gubernur Bali dan sudah tercantum dalam RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng serta Dokumen Tata Transportasi Wilayah Bali.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan rekomendari dari Kementrian Perhubungan terkait Penlok. Kami tidak tahu masalahnya dari mana, padahal sudah sesuai dengan syarat pengajuan Penlok,” jelas Shad Serroune.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×