kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi sektor energi ditarget US$ 43 miliar


Rabu, 14 Juni 2017 / 19:23 WIB
Investasi sektor energi ditarget US$ 43 miliar


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah menargetkan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral meningkat signifikan pada tahun ini. Peningkatan investasi tersebut ditopang berbagai penyederhanaan perizinan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ignasius Jonan, Menteri ESDM menyatakan, tahun ini, pemerintah menargetkan akan ada investasi masuk sekitar US$ 43 miliar melalui sektor minyak dan gas bumi (migas), minerba, serta energi baru dan terbarukan konservasi energi (EBTKE).

“US$ 43 miliar ini rencananya, kita proyeksikan migas US$ 23 miliar, listrik sekitar US$ 13 miliar, minerba US$ 6 miliar dan EBTKE rata-rata sama seperti tahun ini sekitar US$ 1,6 miliar,” kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/6).

Lanjutnya, besaran realisasi investasi yang masuk tahun ini memang belum bisa diketahui dengan pasti, karena perhitungan baru akan diketahui pada triwulan ketiga tahun ini.

Menurut Jonan, target pemerintah bisa saja berubah karena berpengaruh terhadap kondisi pertumbuhan perekonomian dunia. “Akhir triwulan ketiga baru bisa tahu. Tergantung juga dengan perkembangan global karena hampir semua kecuali listrik tergantung sama ekonomi global,” ucapnya.

Jonan menjelaskan, hampir semua sektor disasar untuk dilakukan penyerderhaan perizinan guna ikut mendorong peningkatan investasi agar sesuai dengan target yang ditetapkan. Untuk sektor migas melalui Permen ESDM No 29 tahun 2017 telah disederhanakan izin yang semula 104 izin menjadi hanya enam izin.

Di sektor minerba dengan adanya pemberlakuan Permen ESDM No 34 Tahun 2017, pelaku usaha hanya perlu melalui enam perizinan yang semula harus melalui 38 perizinan. “Jadi 24 persetujuan dihapus, 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasi dan 117 izin di minerba diringkas jadi 6,” ungkap Jonan.

Dari enam perizinan tersebut empat diantaranya harus diurus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara dua sisanya yang merupakan perizinan teknis tetap melalui Kementerian ESDM. “Yang masih ditangani Ditjen minerba itu, IUPK ekplorasi dan IUPK operasi produksi, lainnnya di serahkan BKPM,” ujarnya.

Untuk sektor ketenagalistrikan tidak banyak berubah, karena kondisi yang ada saat ini dinilai sudah cukup ideal. Hanya ada dua non perizinan yang masih ditangani Kementerian ESDM, yakni tiga sertifikasi terkait badan usaha, laik operasi serta tenaga teknik ketenagalistrikan, serta dua rekomendasi terkait rencana impor barang dan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

“Sektor listrik sudah sejak 2014 tidak ada perubahan dengan diberlakukannya Permen ESDM No 35 tahun 2014 itu,” kata Jonan.

Menurut Jonan, pihaknya tidak akan hanya menyederhanakan perizinan, karena setelah ada penyederhanaan tugas lainnya adalah membuat proses dalam perizinan tersebut menjadi lebih cepat. “Kita lakukan sekarang pengurangan jumlah periznan dan rekomendasi. Langkah berikutnya kecepatan proses, setiap perizinan ada batas harinya selama dokumen lengkap, biasanya antara 7-14 hari,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×