kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin kapal belum keluar, pabrik surimi masih mati suri


Selasa, 06 Februari 2018 / 20:30 WIB
Izin kapal belum keluar, pabrik surimi masih mati suri
ILUSTRASI. Nelayan merapikan jaring cantrang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrik pengolahan ikan yang memproduksi surimi masih belum berproduksi pasca diperbolehkannya penggunaan cantrang di kawasan pantai utara (Pantura) Jawa. Masih berhentinya produksi surimi disebabkan belum adanya bahan baku.

"Saat ini pabrik surimi masih belum berproduksi karena belum ada bahan baku," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo kepada KONTAN, Selasa (6/2).

Belum adanya bahan baku disebabkan nelayan cantrang belum kembali melaut. Budhi bilang sebagian besar kapal cantrang masih terbentur dengan perizinan.

Sebelumnya Tim Khusus Penyelesaian Peralihan Alat Tangkap telah melakukan pendataan kapal cantrang di Pantura. Hingga tanggal 3 Februari 2018 telah terdata sebanyak 241 kapal cantrang.

Perizinan kapal dibagi menjadi dua. Kapal dengan ukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT) izinnya dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Banyaknya kapal yang menurunkan ukuran kapal membuat selama ini banyak kapal besar yang menggunakan izin Pemda.

Mengenai kasus penurunan ukuran kapal tersebut pemilik kapal perlu memperbaharui izinnya. Izin tersebut perlu diurus ke pemerintah pusat sehingga tidak dapat langsung digunakan.

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Pendaftar yang tidak langsung datang akan ditolak oleh Tim Khusus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×