kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan lupa status Freeport masih ganda


Minggu, 24 September 2017 / 21:32 WIB
Jangan lupa status Freeport masih ganda


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Mengawal keberadaan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah berumur 50 tahun di Tanah Air memang tidak boleh lengah. Pasalnya, banyak aturan-aturan yang keluar khusus untuk memuluskan operasi perusahaan Amerika Serikat (AS) itu. Meskipun, aturan yang dibuat saling tumpang tindih.

Misalnya saja soal ekspor konsentrat tembaga. Freeport diberikan rekomendasi ekspor melalui terbitnya Peraturan Menteri No. 06/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Juga, Permen No. 05/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP N0 23/2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 112 C disebutkan bahwa Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian hasil pengolahan di dalam negeri. Nah, artinya Freeport wajib membangun smelter apabila ingin melakukan ekspor.

Tapi, tanpa membangun smelter pun, Freeport tetap leluasa melakukan ekspor konsentrat tembaganya. Itu dengan adanya Permen 05/2017 itu, di Pasal 17 disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya bisa melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri setelah melakukan perubahan bentuk pengusahaan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Melalui celah itu, akhirnya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memberikan keistimewaan bagi Freeport dengan merestui status IUPK yang tidak menghilangkan rezim Kontrak Karyanya. Jadi status IUPK dipakai untuk kegiatan ekspor dan Kontrak Karya untuk tidak menghilangkan kewajiban fiskal. Adapun status IUPK itu berlaku hanya delapan bulan 10 Februari 2017 dan akan berakhir Oktober 2017.

Dalam waktu delapan bulan berjalan dengan status ganda itu. Negosiasi pun dimulai untuk mengukuhkan satu status yakni IUPK yang akan memasukkan empat poin di dalamnya, yaitu kewajiban divestasi 51%, pembangunan smelter, perpanjangan izin operasi 2 x 10 tahun dan stabilitas investasi atau perpajakan.

Sampai hari ini, empat poin negosiasi masih berlanjut. Targetnya itu tadi, sampai Oktober 2017 bulan depan. Nah, apabila pada Oktober nanti empat poin negosiasi itu belum final, otomatis perubahan status IUPK urung terjadi. Maka, Freeport akan kembali memakai status Kontrak Karya dan kegiatan ekspor konsentrat harus dihentikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan saat ini posisinya untuk memfinalisasi IUPK Freeport baik secara kalimat maupun secara substansi ini tim teknis hukum Kementerian ESDM dan hukum Kementerian Keuangan terus menggodoknya.

"Dan kita tetep terus mengkomunikasikan dengan Freeport, dengan target Oktober itu selesai," terangnya kepada KONTAN, Minggu (24/9).

Sayangnya ia enggan menjawab apabila Oktober ini negosiasi belum juga rampung dan status IUPK tak bisa diraih, apakah ekspor konsentrat Freeport benar-benar distop. "Kalau itu tanya ke Minerba, saya tugasnya hanya selesaikan IUPK," tandasnya.

Sumber KONTAN dari Kementerian ESDM secara tegas mengatakan bahwa apabila status IUPK tidak dapat diraih oleh Freeport maka otomatis Freeport akan kembali memakai status Kontrak Karyanya. Yang dimana sesuai dengan aturan, bahwa per 12 Januari 2017 lalu kegiatan ekspor mineral mentah dilarang apabila tidak melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Jika perundingan belum selesai melewati batas waktu Oktober. Maka Freeport kembali ke Kontrak Karya dan kegiatan ekspor otomatis dihentikan," tandasnya.

Sementara Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut enggan berbicara banyak, ia bilang pihaknya masih menunggu kelanjutan atau hasil yang sedang digodok oleh pemerintah. "Kami masih berunding," tandasnya.

Pengamat Ekonomi dan Energi dan Universitas Gajah Mada (UGM) menilai apabila sampai Oktober tidak ada perubahan status. Maka, Freeport mutlak dan wajib membangun smelter. Dan otomatis, kegiatan ekspor juga wajib distop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×