kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan beri Freeport kesempatan ekspor tiga bulan


Senin, 09 Oktober 2017 / 19:15 WIB
Jonan beri Freeport kesempatan ekspor tiga bulan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga selama tiga bulan ke depan, atau hingga 10 Januari 2018.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara itu diperpanjang tiga bulan, sekaligus memperpanjang negosiasi dengan Freeport.

Artinya, dengan masih menyandang status IUPK, kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport tetap berjalan. "IUPK tanggal 10 (Oktober 2017) kita akan kasih tiga bulan saja," katanya di Gedung DPR, Senin (9/10).

Asal tahu saja, sebelumnya, pemerintah menjanjikan akan menyelesaikan perundingan lima poin dengan Freeport rampung pada 10 Oktober ini. Hanya saja, sampai sekarang perundingan belum ada progres. Terkecuali, persetujuan kerangka awal.

Menteri Jonan bilang, penambahan waktu tiga bulan ini untuk bisa menyelesaikan negosiasi divestasi 51%. "Itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti (selesai) tiga bulan saja," tegasnya.

Belum lama ini, CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson mengirimkan surat langsung ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang isinya menolak posisi pemerintah, terutama soal valuasi harga divestasi 51% yang dihitung hanya sampai tahun 2021.

Berkenaan dengan itu, Jonan juga menyatakan pemerintah akan setuju perpanjangan izin operasi Freeport 2x10 tahun, jika divestasi 51% dijalankan. "Kalau tidak jalan ya tidak setuju. Kedua, harus bikin smelter, ketiga penerimaan negara harus lebih besar," ungkapnya.

Namun, Jonan masih belum bisa menjelaskan seperti apa hitungan penerimaan negara yang lebih baik dari sebelumnya. Pasalnya, lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi yang ditanggung Freeport Indonesia bila memakai IUPK lebih kecil dibandingkan dengan Kontrak Karya.

"Itu kan masih draft yang dibicarakan. Ini penerimaan negara harus lebih baik. UU Minerba pasal 169 hanya tulisannya lebih baik. PP-nya sama. Makanya kita akan buat penerimaan negara tidak pakai pre-vailling, tapi naildown fix, sepanjang konsensi diberikan tapi penerimaan lebih baik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×