kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan: Makin banyak pembangkit listrik lebih murah


Rabu, 02 Agustus 2017 / 16:51 WIB
Jonan: Makin banyak pembangkit listrik lebih murah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah akan membuat tarif listrik yang di jual ke masyarakat semakin terjangkau. Caranya dengan memperbanyak pembangunan pembangkit listrik.

Hal itu dikatakan dalam acara penandatanganan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) ke para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Untuk mendukung itu, dia juga bilang akan membuat aturan supaya penyesuaian tarif bisa lebih adil. Khususnya dalam hal jual beli listrik IPP kepada PLN, sehingga harga listrik yang digunakan kepada masyarakat lebih terjangkau.

"Masyarakat juga tidak perlu dibebani apakah listrik itu dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air, biomasa, surya, atau dari energi primer dalam bentuk hidro karbon. Kewajiban pemerintah membuat bahwa kalau listrik makin lama makin banyak, tarif listrik ke masyarakat lebih terjangkau," terangnya di Hotel Mulia, saat penandatanganan kontrak PPA, Rabu (2/8).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm), pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg), pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Karena Permen tersebut mendapat penolakan dari banyak pengembang listrik swasta, Menteri Jonan kembali merevisi Permen tersebut menjadi Permen 43/2017. Bedanya, Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik yang tadinya 85% diubah menjadi 100%. Namun, atas revisi itu, ada juga yang masih menolak.

Sehingga, tanda tangan jual beli listrik yang dilakukan hari ini dianggap memaksa. Karena, negosiasi pemerintah dengan PLN maupun pemerintah masih berlangsung dan menunggu revisi dari Permen 43/2017 diselesaikan.

"Pemerintah paham bahwa para pengembang atau mitra PLN dalam bentuk IPP tentunya melakukan investasi yang uangnya harus ada tingkat pengembalian yang wajar," terang Jonan.

Asal tahu saja, hari ini PLN menandatangani kontrak jual beli listrik kepada 53 perusahaan pengembang listrik energi baru terbarukan (EBTK). Sebelumnya dijadwalkan ada 64 perusahaan. Namun, 11 perusahaan lainnya belum menyatakan sepakat atas aturan yang telah terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×