kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan teken amendemen kontrak 13 PKP2B


Selasa, 14 November 2017 / 21:14 WIB
Jonan teken amendemen kontrak 13 PKP2B


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Selasa (14/11) menandatangani 13 Naskah Amendemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.

Sebanyak 13 PKP2B tersebut terdiri atas empat PKP2B Generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung, satu PKP2B Generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari. Kemudian delapan PKP2B Generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.

Dengan adanya renegosiasi  Amendemen PKP2B ini, terdapat peningkatan penerimaan negara. Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi existing.

Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan negara dari 13 perusahaan yang menandatangani Naskah Amendemen secara agregat meningkat sekitar US$ 68 juta.

Biarpun 13 Naskah Amendemen PKP2B telah ditandatangani, namun ternyata masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009. Hampir keseluruhan perusahaan tersebut belum menyepakati isu penerimaan Negara, seperti PPN, PBB, pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law.

Pemerintah pun menargetkan untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen pada tahun 2017. "Ada 18 lagi yang saya harapkan sampai akhir tahun ini sudah selesai. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua. Sesuai amanat UU Minerba," kata Jonan pada Selasa (14/11).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×