kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag rilis aturan harga acuan pangan


Jumat, 26 Mei 2017 / 22:01 WIB
Kemdag rilis aturan harga acuan pangan


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Beleid itu untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga dari beberapa komoditas bahan pokok strategis.

Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa bahan pokok yang diatur pergerakan harganya. Contohnya jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras.

"Permendag sudah dikeluarkan, ada sembilan komoditas pangan yang diatur harganya baik di tingkat petani dan konsumen," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jumat (26/5).

Harga acuan pembelian di tingkat petani merupakan harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dan mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan atau biaya lain.

Sementara harga acuan tingkat konsumen adalah harga penjualan tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan atau biaya lain.

Dalam ketentuan ini, harga acuan tingkat petani untuk beras ditetapkan sebesar Rp 7.300 per kilogram (kg), gabah kering panen Rp 3.700 per kg dan gabah kering giling Rp 4.600 per kg.

Untuk jagung, dengan kadar air 15% harga acuan ditingkat petani Rp 3.150 per kg, jagung dengan kadar air 20% Rp 3.050 per kilogram, jagung dengan kadar air 25% harga acuannya Rp 2.850 per kg. Jagung dengan kadar air 30% harga acuannya Rp 2.750 per kg, dan jagung berkadar air 35% harganya Rp 2.500 per kg.

Kedelai lokal harga acuannya Rp 8.500 per kg, kedelai impor Rp 6.550 kg. Gula harga acuannya Rp 9.100 per kg, bawang merah konde basas Rp 15.000 per kg, bawang merah konde askip Rp 18.300 per kg dan bawang merah rogol askip Rp 22.500 per kg. Daging ayam ras harga acuannya Rp 18.000 per kg, telur ayam ras harga acuannya Rp 18.000 per kg.

Sementara itu, harga acuan penjualan di konsumen untuk beras Rp 9.500 per kg, jagung Rp 4.000 per kg, kedelai lokal Rp 9.200 per kg, dan kedelai impor Rp 6.800 per kg.

Minyak goreng curah ditetapkan Rp 10.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter. Bawang merah ditetapkan Rp 32.000 per kg. Daging beku ditetapkan Rp 80.000 per kg, daging sapi segar untuk paha depan Rp 98.000 per kg, paha belakang Rp 105.000 per kg, sandung lamur Rp 80.000 per kg dan tetelan Rp 50.000 per kg. Harga acuan penjualan di konsumen untuk daging ayam ras Rp 32.000 per kg, dan telur ayam ras Rp 22.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×