kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub akan isi kekosongan regulasi taksi online


Selasa, 05 September 2017 / 17:25 WIB
Kemhub akan isi kekosongan regulasi taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Polemik eksistensi Taksi Online kembali bergulir setelah 18 pasal dan 14 poin yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Taksi Online dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Alasannya itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Hindro Surahmat, Plt Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, pemerintah akan segera menanggapi keputusan MA agar tidak ada kekosongan aturan yang mengatur keberadaan taksi online. Ini mengingat PM 26 tahun 2017 hanya berlaku hingga November mendatang.

Sejauh ini produk aturan untuk mengisi kekosongan aturan setelah November mendatang itu masih dalam tahap pembicaraan di Focus Group Discussion (FGD) antara pemerintah, pengusaha taksi dan perusahaan aplikasi transportasi online. 

Cucu Mulyana selaku Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menambahkan, izin operasi taksi online sudah diterbitkan sejak awal 2016. Namun tidak semua mitra pengemudi taksi online sudah melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan, termasuk syarat uji KIR.

Hingga 1 September 2017, sudah tercatat 9.403 kendaraan dari 3 operator aplikasi yang sudah mengajukan untuk uji KIR. Dari jumlah tersebut, 8.687 yang lulus untuk iji KIR dan sebanyak 1.531 kendaraan sudah memiliki Kartu Pengawasan (KP).

"Yang dibutuhkan saat ini keterangan telah lulus uji KIR dan kepemilikan KP saja. Maka dari itu, aplikasi yang tidak ada syarat tersebut, kami minta Kominfo agar di-banned," terang Cucu di Jakarta, Selasa (5/9).

Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menjadi koperasi bagi operator aplikasi Grab Indonesia memiliki sekitar 8.000 anggota aktif dari total 18.000 anggota. Saat ini, koperasi sudah setuju dengan aturan kuota yang sebelumnya sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan formula yang dirumuskan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Ponco Seno selaku Ketua bilang, namunmasifnya anggota mitra pengemudi yang keluar dan masuk menjadi anggota koperasi harus menjadi perhatian, baik aplikasi maupun pemerintah. "Tiap bulan, 1.500 sampai 2.000 keluar masuk padahal yang efektif hanya 500. Ini yang harusnya diatur oleh BPTJ," kata Ponco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×