kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemperin tolak menaikkan bea masuk kertas


Selasa, 03 Mei 2016 / 10:49 WIB
Kemperin tolak menaikkan bea masuk kertas


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kabar baik bagi pebisnis kertas di hilir. Kementerian Perindustrian resmi menghentikan kajian atas permintaan kenaikan bea masuk kertas impor. Artinya, tahun ini para pengimpor kertas masih membayar tarif bea masuk sebesar 9% saja.

Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemprin) Edy Sutopo kepada KONTAN, Senin (2/5), menjelaskan, keputusan menghentikan kajian kenaikan bea masuk yang diusulkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) karena waktunya mepet.

"Waktunya tidak cukup. Harusnya kan sampai akhir Maret 2016, baru kami sampaikan usulan ke Kementerian Keuangan. Kenyataanya tidak bisa, karena kajian itu butuh waktu panjang," tutur Edy.

Edy bilang, Kemprin sebenarnya sudah menyatakan sikap ini saat APKI memberikan masukan itu. Selain itu ia melihat, banyak pihak yang tidak setuju kenaikan tarif bea masuk ini. Apalagi, bea masuk kertas itu akan berdampak buruk bagi usaha kecil di hilir yang jumlahnya banyak.

Pun demikian menurut Edy kalau nantinya ada masukan lagi, maka harus melalui kajian dan harmonisasi di industri mulai hulu hingga hilir.

Belum ada putusan

Liana Bratasida, Direktur Eksekutif APKI belum bisa memberikan tanggapan atas penolakan Kemprin untuk menaikkan bea masuk impor kertas. Menurut Liana, asosiasi dan Kemprin terakhir kali melakukan rapat pada 11 April 2016. 

"Saat itu, kesimpulan dari rapat adalah akan dilakukan kajian. Soal penolakan masukkan, kami belum mendapat info," terang Liana.

Namun Liana memastikan, apapun keputusan pemerintah, asosiasi akan menerimanya. Dengan begitu, kegiatan bisnis produsen kertas nasional tetap berjalan normal.

Asal tahu saja, APKI mengusulkan agar bea masuk impor kertas uncoated dan coated papers naik menjadi 15%. Kabar itu pun membuat gelisah industri percetakan kertas yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI).

Ketua Umum PPGI Jimmy Juneanto pernah mengatakan, jika bea masuk naik 15%, maka harga kertas akan semakin mahal. Menurut penjelasan Jimmy, tahun lalu pemerintah telah menerapkan bea masuk safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan untuk impor kertas coated paper dengan tarif 9%. Dampak dari kebijakan tersebut telah menaikkan harga kertas sebesar 7,2%.

Jimmy memberikan contoh, sebelum ada kebijakan safeguard tersebut, harga kertas dipatok Rp 13.800 per kilogram (kg). Namun setelah dikenakan safeguard, harga kertas jenis tersebut naik menjadi Rp 14.800 per kg. "Imbas kenaikan harga kertas ini merembet ke bisnis hilir percetakan," terang Jimmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×