kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemprin usul bea masuk alat tani diperbesar


Selasa, 04 Agustus 2015 / 22:45 WIB
Kemprin usul bea masuk alat tani diperbesar


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produk alat dan mesin pertanian impor yang membanjiri pasar dalam negri membuat pemerintah ikut turun tangan mengatasi hal ini.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Pertanian Kementerian Perindustrian (Kemprin), Teddy Sianturi mengaku telah mengusulkan kepada Kementrian Keuangan untuk menaikan tarif bea masuk impor Alsintani. "Kami mengusulkan kenaikan bea masuk impor agar produk alat dan mesin pertanian dalam negri bisa kompetitif," jelas Teddy kepada KONTAN, Selasa(4/8).

Teddy bilang, pihaknya mengusulkan adanya kenaikan bea masuk impor sebesar 5% untuk seluruh jenis produk Alsintani yang masuk ke Indonesia. Saat ini, tarif bea masuk impor alat dan mesin pertanian sebesar 5%, 10%, dan 15%.

Variasi tarif impor ini bergantung dari jenis produk. Teddy memisalkan untuk jenis traktor berat dengan tenaga di atas 40 horse power (hp) terkena tarif masuk sebesar 5%. ini karena produsen dalam negri belum mampu menghasilkan produk ini dalam jumlah banyak.

Sedangkan untuk traktor tangan dikenakan tarif sebesar 15%. "Traktor pangan bisa diproduksi dalam jumlah besar didalam negri, produk ini harus dilindungi," jelas Teddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×