kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan tegaskan tidak akan mengimpor daging ayam dari Brasil


Selasa, 08 Mei 2018 / 20:11 WIB
Kemtan tegaskan tidak akan mengimpor daging ayam dari Brasil
ILUSTRASI. Penjualan daging ayam potong


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan bahwa Indonesu tidak akan mengimpor daging ayam dari Brasil. Hal ini disampaikan karena adanya beragam isu yang mengatakan adanya rencana impor daging ayam dari Brasil pasca putusan WTO.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menjelaskan, pada tanggal 12 Februari 2018 dilakukan pertemuan antara Menteri Pertanian dengan Tim Kementerian Pertanian Brasil untuk membicarakan peluang peningkatan hubungan bilateral khususnya di sektor pertanian dan peternakan melalui kerangka kerja sama Kemitraan Strategis RI – Brasil.

Terdapat beberapa kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan tersebut. Beberapa kesepakatan itu adalah Mentan menyetujui masuknya daging sapi Brasil ke Indonesia dan Tim Kementerian Pertanian Brasil menyetujui untuk tidak memasukkan daging ayam dan produknya ke Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah over supply daging ayam.

Indonesia juga sepakat untuk menjaga hubungan baik dengan Brasil melalui kerjasama peningkatan SDM Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tim Kementerian Pertanian Brasil juga akan mendorong pelaku usaha di Brasil untuk melakukan investasi breeding farm dan usaha peternakan sapi di Indonesia.

Terkait dengan adanya putusan WTO atas gugatan dari Brasil, I Ketut Diarmita mengatakan bahwa kebijakan dan regulasi impor produk hewan harus disesuaikan dengan ketentuan perjanjian WTO. Saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (RPMP) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 34/2016 yang menyesuaikan dengan rekomendasi Panel WTO.

Sebagaimana diketahui bahwa Brasil telah mengajukan gugatan ke Badan Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO) atas keberatannya terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap melakukan pelarangan dan pembatasan impor daging ayam dan produk ayam dari Brasil sejak tahun 2009.

Brasil mengajukan pembentukan Panel ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO dengan nomor kasus DS484: Indonesia – Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products pada tanggal 16 Oktober 2014.

Setelah melalui serangkaian sidang DSB, Panel DS484 mengeluarkan Putusan Final (Final Report) WTO pada tanggal 10 Mei 2017 yang memutuskan 7 ketentuan (measures).

Pertama, terdapat tiga ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO.

Tiga ketentuan tersebut adalah diskriminasi persyaratan pelabelan halal produk impor (halal labelling requirement). Lalu, persyaratan pengangkutan langsung (direct transportation requirement), lalu pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam (general prohibiton) dimana Brasil gagal membuktikan secara prima facie karena tidak dapat menunjukkan eksistensi pelanggaran kebijakan tidak tertulis (unwritten measure).

Ada pula 4 ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO. 4 ketentuan itu mengenai daftar produk yang dapat diimpor (positif list), Persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor (import licensing procedures), dengan melakukan pembatasan periode jendela permohonan dan masa berlaku persetujuan impor (application windows and validity periods) dan menetapkan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk dan pelabuhan masuk serta asal negara (fix license terms), dan Penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (undue delay).

Menanggapi final report ini, Indonesia telah melakukan serangkaian pertemuan baik internal Kementerian Pertanian maupun antar kementerian yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan.

Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding dengan pertimbangan beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan perjanjian WTO tersebut telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Permentan No. 34/2016.

Meskipun akan dilakukan penyesuaian kebijakan, namun I Ketut Diarmita menegaskan bahwa Indonesia tetap mempersyaratkan ketentuan teknis terkait dengan persyaratan sanitary (kesehatan dan keamanan pangan) dan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.

Terkait dengan persyaratan kehalalan, I Ketut menekankan saat ini Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Penyembelihan Halal pada Unggas, yang mempersyaratkan pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih (tukang potong).

“Dengan adanya standar ini maka semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib dilakukan penyembelihan secara manual satu per satu,” ungkap I Ketut Diarmita seperti yang tertera dalam siaran tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (8/5).

Pada kesempatan yang sama Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif mengatakan, meskipun ada persyaratan teknis sanitary dan kehalalan, namun dengan adanya keputusan WTO ini maka apabila negara pengekspor mampu memenuhi persyaratan teknis tersebut Pemerintah Indonesia tidak ada lagi alasan untuk melarang impor daging ayam dan produknya.

“Kondisi ini tentu harus disikapi secara bijak oleh seluruh pelaku usaha perunggasan nasional dengan melakukan konsolidasi dalam upaya meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional,” ujar Syamsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×